maduraindepth.com – Para petani di Pamekasan mengaku bersyukur, karena harga tembakau Madura tahun ini tergolong tinggi. Petani juga berterima kasih kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pabrikan yang telah membeli tembakau dengan harga normal, serta memberikan keuntungan terhadap para petani.
Berdasarkan informasi, kualitas tembakau Madura pada musim panen 2023 lebih bagus. Sehingga berdampak terhadap penentuan Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) yang ditentukan pemerintah daerah.
Seperti diketahui, BEP menyesuaikan terhadap lahan petani tembakau yang digunakan. Meliputi, BPP tembakau sawah mencapai Rp 41.193, tegal Rp 47.653, dan gunung Rp 56.597.
Salah satu petani tembakau di Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Bibur menyebutkan, harga jual beli tembakau di Pamekasan, Madura, tahun ini mencapai Rp 65 sampai 75 ribu per kilogram. Namun, harga tetap menyesuaikan dengan kualitas tembakau rajangan yang telah kering.
“Tanaman produk tembakau musim 2023 yang telah dipanen, rata-rata terjual dengan harga Rp 75 ribu,” katanya, Jumat (25/8).
Dia mengakui, bahwa kondisi cuaca yang selalu cerah, berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan tanaman tembakau semakin baik, serta bagus dan berkualitas tinggi. Sehingga, para pelaku usaha tembakau mematok harga yang layak dan memberi untung bagi petani.
“Hasil tanaman tembakau musim tahun ini, mayoritas sangat bagus. Dan didukung oleh kondisi cuaca yang berdampak pada nilai harga jual tembakau menjadi mahal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto menyampaikan, kualitas tembakau harus dijaga. Karena berkaitan dengan proses pembelian dengan penentuan harga dari para pelaku usaha atau pembeli tembakau.
Sepanjang semua varietas dicoba dan menghasilkan temuan kualitas bagus, lanjut Basri, maka perusahaan nasional dan lokal yang telah menjalin kemitraan dapat membeli dengan harga yang bagus. Termasuk harus patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau Madura.
“Perda pasal 19, telah mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk membeli tembakau di atas harga dasar yang disebut BPP,” ujarnya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI