maduraindepth.com – Ditjen Dukcapil Kemendagri terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online. Kini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa harus antre.
Kepala Dispendukcapil Pamekasan Moh Fayshal mengatakan, Kamendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
“Semua layanan Dispendukcapil semakin mudah. Kini Dispendukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau e-mail,” ujarnya, Senin (26/10).
Fayshal menambahkan, seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak dengan kertas A4 80 gram. Kecuali Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Meski hanya dicetak di kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum, kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick respone (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah,” imbuhnya.
Kode QR ini, lanjut dia, semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara dan langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan mandiri dari rumah:
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat, atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
11. Bagaimana mengetahui dokumen itu asli atau palsu?
12. Untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau palsu, caranya cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
13. Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
14. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
15. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah. (RUK/MH)