Masyarakat Diperbolehkan Bawa Kartu Saku ke Bilik Suara

Ilustrasi, masyarakat sedang berada di dalam bilik suara.

maduraindepth.com – Memasuki masa tenang Pemilu 2019, semua peserta pemilu dilarang berkampanye termasuk menyebar maupun memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) seperti kartu saku.

Akan tetapi menurut salah satu Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, masyarakat dibolehkan membawa BK seperti kartu saku yang bergambar salah satu peserta pemilu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan sekalipun dibawa ke bilik suara, Bawaslu tetap memperbolehkan.

“Kalau dibawa ke bilik suara, selama yang bersangkutan tidak memberitahukan kepada orang lain, saya rasa tidak ada masalah. Karena dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan itu,” kata Imam Syafi’i kepada awak media, Selasa (16/4/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umim (KPU), Rahbini, pihaknya juga memperbolehkan, khawatir calon pemilih itu lupa terhadap calon yang akan dipilihnya. Namun jika dijadikan sebagai alat untuk mengajak atau memobilisasi pemilih lain itu dilarang.

“Masyarakat boleh membawa kartu saku, tapi yang penting kartu saku itu untuk dirinya sendiri, bukan untuk mempengaruhi pemilih lainnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, pencoblosan akan dilaksanakan besok, Rabu, 17 April 2019. Masyarakat diimbau untuk menyalurkan hak suaranya untuk memilih mulai dari calon DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD hingga Capres-Cawapres.

Adapun jumlah DPT Sumenep pada Pemilu 2019 ialah sebanyak 872.764 orang. Dengan perincian sebanyak 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka nantinya akan menyalurkan suaranya di empat ribu lebih TPS.

Baca juga:  Mal Pelayanan Publik Sampang Resmi Diluncurkan

Sementara itu, KPU Sumenep berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya bisa mencapai 70 persen lebih dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang ada. (mr/ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto