maduraindepth.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep mengantongi sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024. Sedikitnya, terdapat tujuh dugaan pelanggaran yang berhasil dikantongi, dari awal masa kampanye hingga Senin (11/11).
Tujuh dugaan pelanggaran itu, terdiri atas tiga temuan dan empat laporan masyarakat. Pernyataan tersebut, disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sumenep, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Addahrariyatul Maklumiyah.
“Tiga temuan terdiri dari temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kalianget, PPK Kecamatan Batuputih, dan PPK Kecamatan Batang-Batang,” ungkapnya, Selasa (12/11).
Sebelumnya, Bawaslu Sumenep melalui Panwascam di masing-masing kecamatan yang terdapat temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, sudah menyampaikan saran perbaikan (sarper) PPK. Namun, sarper itu tidak diindahkan atau tidak ditindaklanjuti.
Bentuk temuan dugaan pelanggaran yang dimaksud, yaitu berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan regulasi. Seperti, melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, Nomor 21, Tahun 2017, tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media luar ruang.
“Terdapat sejumlah APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik dan fasilitas umum,” jelasnya.
Atas tiga temuan pelanggaran itu, maka Bawaslu Sumenep menyampaikan rekomendasi kepada PPK melalui KPU di Kota Keris agar segera menindaklanjuti temuan pelanggaran. Pemasangan APK yang dianggap menyalahi regulasi, harus secepatnya diperbaiki.
Sedangkan, di samping itu juga terdapat empat laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Awalnya, Bawaslu Sumenep menerima sebanyak lima laporan. Tetapi, satu di antaranya dicabut oleh pelapor.
Untuk laporan yang dicabut, yaitu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan dugaan tindak pidana pemilihan. Terlapor dalam kasus ini, merupakan oknum pejabat daerah dan pejabat pemerintah kecamatan.
“Jadi, laporan itu dicabut, karena objeknya sama dengan laporan yang lain. Sehingga, pelapor mencabut laporan tersebut,” katanya.
Sementara itu, tiga kasus yang dilakukan penanganan oleh Bawaslu Sumenep, juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta tindak pidana pemilihan. Berdasar hasil kajian antara Bawaslu dengan Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dua kasus di antaranya dianggap tidak terbukti alias tidak memenuhi unsur.
“Sedangkan, satu kasus terbukti sebagai pelanggaran netralitas pejabat daerah dan pelanggaran pidana pemilihan. Kasus tersebut, telah naik ke tahapan penyidikan oleh pihak pepolisian,” ujarnya.
Laporan kasus yang terakhir, berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sumenep, maka terlapor dinyatakan terbukti melanggar.
“Bawaslu Sumenep sudah memberikan sanksi, berupa pernberhentian tetap kepada terlapor sebagai Pengawas Pemilihan Desa Telaga, Kecamatan Ganding,” pungasknya. (bus/*)