Marak Kasus Kekerasan Seksual, Dinas P3A P2KB Pamekasan Bentuk Satgas Pencegahan

kekerasan seksual anak di pamekasan
Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu, DP3A P2KB Pamekasan. (Foto : Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Angka kekerasan seksual kepada anak masih cukup tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A P2KB) Kabupaten Pamekasan mencatat, terdapat enam kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga Juli 2023.

Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu, Dinas P3A P2KB Pamekasan, Umi Suprapti Ningsih menyampaikan, faktor tindak pidana kekerasan terhadap anak sering terjadi akibat minim perhatian dari orang tua. Diterangkan, angka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2022 mencapai sembilan korban.

“Sejak Januari sampai Juli 2023, tindak pidana kekerasan seksual terhadap telah tercatat sebanyak enam kejadian pada anak,” ungkapnya, Rabu (3/8).

Sementara itu, upaya untuk memaksimalkan pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Pamekasan, pihaknya mengaku telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan petugas Polres dan unsur pemerintah daerah. “Laporan kasus dugaan kekerasan seksual terkadang ada yang dicabut oleh keluarga maupun pelapor. Tapi, kami tetap berharap supaya proses hukum terus berlanjut sebagai langkah memberikan efek jera terhadap pelaku,” tegasnya.

Umi yang aktif sebagai dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura itu meminta dan mengajak para orang untuk serius memberikan perhatian kepada anak. Memperhatikan dan membimbing anak agar tidak melakukan hal negatif serta jauh dari pergaulan bebas antar sesama.

Baca juga:  Kawal Kasus Kekerasan Anak, Puluhan Massa Demo PN Sampang

“Orang tua, bukan hanya melahirkan seorang anak untuk keturunan. Namun, mereka memiliki peran penting bagaimana cara merawat dan mengawasi anak agar berkualitas serta terhindar dari hal negatif,” jelasnya.

Dia menambahkan, penyelesaian terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan dukungan penuh dari seluruh kalangan masyarakat yang menjadi fokus pemerintah daerah. “Seluruh lapisan masyarakat harus aktif memberikan sosialisasi. Sebab tidak cukup dengan undang-undang, tanpa ada sosialisasi yang melibatkan masyarakat,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto