Lurah Bugih Pasang Banner Tukang Kredit dan Tagih Hutang Dilarang Masuk, Ini Alasannya

Tukang kredit tagih hutang
Banner larangan tukang kredit dan tagih hutan masuk kawasan di Jl. Dirgahayu Pamekasan terpampang jelas. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Ada banyak cara guna mencegah penyebaran Covid-19 di Madura. Salah satunya dengan memasang banner seperti yang dilakukan oleh Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Pantauan maduraindepth.com di lapangan, salah satu gang yang berada di Jl. Dirgahayu terpampang banner ukuran satu meter persegi. Pemasangan banner tersebut dilakukan untuk memambah kewaspadaan warga setempat setelah Kabupaten Pamekasan ditetapkan sebagai red zone atau zona merah.

banner 728x90

Pada banner tersebut memuat tulisan menggunakan huruf kapital. Berikut bunyi tulisan tersebut:

“KAWASAN STERIL CORONA TUKANG KREDIT & TUKANG TAGIH HUTANG DILARANG MASUK “KAMI INGIN SEHAT BADAN & PIKIRAN” TTD LURAH BUGIH.”

Saat dikonfirmasi, Lurah Bugih, Achmad Syaiful Azzam mengatakan, pemasangan banner tersebut merupakan hasil koordinasi pihak kelurahan dengan RT. “Sesuai dengan yang diinstruksi presiden yang mengatakan, tanggungan atau angsuran ditangguhkan dulu selama adanya wabah ini,” jelasnya pada maduraindepth.com, dihubungi via WhatsApp, Rabu (15/4).

Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi beban bagi masyarakat Bugih. Sehingga tanggungan tagihan atau angsuran untuk saat ini tidak menambah keresahan pada masyarakat.

“Debt collector yang asal main rampas, menambah keresahan pada masyarakat, apalagi saat ini dihimbau untuk tetap di rumah saja,” ujarnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *