LSM KPK Endus Penyimpangan Bantuan Listrik Bersubsidi DPMD Sampang

LSM KPK Nusantara
Sekretaris KPK Nusantara Kabupaten Sampang, Syamsul Arifin saat melayangkan surat permintaan audensi di kantor DPMD Sampang. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Sampang mengendus adanya dugaan penyimpangan bantuan listrik bersubsidi tahun anggaran 2018-2019. Pasalnya, bantuan yang dialokasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang tidak sesuai dengan pagu anggaran.

Sekretaris KPK Nusantara Kabupaten Sampang, Syamsul Arifin mengatakan, dari anggaran yang direalisasikan pada tahun 2018 itu, DPMD Sampang menganggarkan sebesar Rp 1.100.000 per penerima dengan total sebanyak 1.500 kepala keluarga (KK). Sementara DPMD hanya membayar Rp 234 ribu kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN). Rinciannya, daya pemasangan Rp 210,500, biaya token perdana Rp 20 ribu dan biaya admin bank Rp 3.500.

banner auto

“Daya 450 VA menurut penghitungan kami, bantuan yang diluncurkan tidak sama dengan pagu anggaran, ini hanya dasarnya saja. Kami ingin tahu rincian penganggaran yang dilakukan DPMD dalam pendistribusian listrik bersubsidi, termasuk biaya sertifikat laik operasi (SLO)nya,” jelas Syamsul Arifin.

Diungkapkan, pada tahun 2018 ada sebanyak 1.500 KK penerima listrik bersubsidi. Sedangkan pada tahun 2019 terdapat 2.900 KK penerima listrik bersubsidi.

“Kami hanya ingin mensingkronisasi hasil temuan kami dengan data pelaksanaan yang dilakukan DPMD,” ucapnya.

Kerena itu, LSM KPK Nusantara Kabupaten Sampang melayangkan surat permohonan audensi kepada DPMD setempat. “Kami menduga ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan bantuan listrik bersubsidi tersebut,” tandasnya.

Baca juga:  Peluang Usaha Budidaya Porang, Cari Bibit di Sampang Madura

Terpisah, Kasi Sarana Prasarana Desa DPMD Sampang, A. Muhibbur Rido mengatakan, pihaknya belum bisa memberi keterangan karena belum ada koordinasi dengan kepala dinas, Malik Amrullah. Disamping itu, pihaknya juga belum menerima surat permohonan audensi yang dari LSM KPK Nusantara.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya memiliki pimpinan,” pungkasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto