Lakukan Pungli, Tiga Petugas Pasar Lenteng Ditangkap

Warga berada di lokasi OTT di pasar Lenteng Sumenep, Senin (29/6). (AJ/MI)

maduraindepth.com – Tiga orang petugas pasar Lenteng ditangkap polisi. Ketiganya ditahan karena melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pedagang pasar.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dany menjelaskan, penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan pada Minggu (28/6) melalui operasi tangkap tangan (OTT).

banner auto

“Awalnya anggota kami mengamankan dua orang, kemudian kedua orang itu mengaku disuruh oleh salah satu PNS yang bertanggungjawab di pasar itu,” jelasnya.

Dany menerangkan, ketiga orang itu adalah MR, 43, PNS yang bertugas di pasar Lenteng. Sementara dua lainya adalah tenaga harian lepas (THL) yang berinisial J, 37, dan SB, 31.

Menurut Dany, penangkapan ketiga orang tersebut berdasar pada laporan dari warga bahwa pada hari tersebut akan ada Pungli terhadap pedagang pasar.

“Beberapa hari sebelumnya ada laporan dari warga, kemudian anggota kami melakukan OTT,” terangnya.

Para petugas tersebut melakukan pungli dengan cara memungut biaya sebesar Rp 2 juta kepada setiap pedagang yang menempati los baru di sisi utara pasar.

Hingga hari ini, pihak kepolisian belum menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. “Hari ini akan kami lakukan gelar terlebih dahulu, kemudian penyidikan baru setelah baru penetapan tersangka. Kemungkinan ketiganya akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi Senin (29/6).

Bersama ketiga orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 15.300.000. Selain itu polisi juga mengamankan buku catatan daftar nama pedagang yang menempati lokasi baru di pasar Lenteng.

Baca juga:  DPKS Bawa Kasus Dugaan Pungli SMAN 1 Batuan ke Dewan Pendidikan Provinsi Jatim

Dari penganatan maduraindepth.com dilapangan, usai penangkapan tersebut kondisi pasar Lenteng terpantau sepi. Kantor kepala UPT Pasar Lenteng dan lokasi los tempat dilakukanya OTT terpantau sepi.

Salah seorang pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya membenarkan data yang diberikan oleh pihak kepolisian. Menurut dia, para pedagang harus membayar Rp 2 juta untuk bisa menempati los baru tersebut.

“Katanya harus bayar Rp 2 juta, kemudian harus bayar karcis Rp 2 ribu per minggu,” kata pria tersebut. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto