Kejari Sampang Kantongi Nama Kades yang Terindikasi Menyalahi Aturan Dana Desa

Kejari Sampang Kantong Nama Kades
Ahmad Mohtadin, Ketua AKD Sampang, saat berdialog dengan Kasi Intel Kejari, tentang kesalahan administrasi penggunaan DD di Pendopo Bupati Sampang, Rabu (4/12/2019) kemarin. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengantongi sejumlah nama kepala desa (Kades) yang terindikasi menyalahi aturan atau kesalahan administrasi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa (DD). Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Ivan Kusumayuda saat memberi sambutan dalam sosialisasi pencegahan Pungli dan Korupsi di Pendopo Bupati, Rabu (4/12) kemarin.

Daftar nama Kades itu, kata Ivan, terdapat beberapa kesalahan dalam proses pembuatan administrasi yang dilakukan oleh Kades dalam pengelolaan DD. Padahal, lanjut Ivan, awal mula tindak pidana korupsi (Tipikor) bermula dari kesalahan administrasi.

Lanjut Ivan, dalam melakukan pembangunan DD, para Kades di Kabupaten Sampang jangan lupa melakukan musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalahan. “Contohnya, jangan sampai dibikin ini di bikin itu, tahu-tahu di musyawarah desa namanya banyak tanda tangannya palsu. Rencana pembangunan desa kwitansinya juga palsu, bahkan tokonya sendiri tidak menjual barang apa yang ia jual, bahkan kadang kala yang menjual orangnya ada di Surabaya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ivan menghimbau, yang perlu diingat dalam pencegahan Tipikor jangan berbicara hanya kesalahan administrasi. Himbauan ini disampaikannya kepada para Kades dan Cakades yang terpilih dalam Pilkades beberapa waktu lalu, saat menghadiri sosialisasi pencegahan Pungli dan Korupsi.

Jika para Kades ini kemudian dipanggil kejaksaan, maka jangan kaget. “Kami yang akan menilai apakah itu masuk di ranah tindak pidana korupsi atau bukan, Karena awal tindak pidana itu berawal dari kesalahan administrasi,” tegasnya.

Baca juga:  Siapkan Rp 1,3 Miliar untuk Pilkades Serentak Tahap 3 di Bangkalan

Selain itu, terang Ivan, Kejari Sampang juga menemukan honor perangkat desa yang tidak diberikan. Soal penggelapan honor ini sudah masuk dan dikerjakan oleh kejaksaan. “Sering kita temukan honor perangkat desa tidak diberikan, bahkan pihak yang bersangkutan tidak menandatangani,” ujarnya.

“Yang murni kesalahan kepala desa adalah unsur yang disengaja. Sedangkan yang tidak murni kesalahan kepala desa akan masuk di ranah pencegahan, kami sudah mengklasifikasikan. Di undang-undang dana desa terdebut sudah dijelaskan bagaimana kesalahan penggunaan dana desa, dan hal itu ada ancaman pidananya,” imbuhnya, tegas.

AKD Kabupaten Sampang: Ada 20 Desa Failing Project

Sementara itu, ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang, Ahmad Mohtadin mengatakan, pihaknya memohon penjelasan dan pengarahan kepada pihak Kejari Sampang maupun Pihak Polres Sampang supaya kedepan tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana desa.

Diakuinya, saat ini Kejari Sampang sudah mengantongi 20 nama Kades untuk diundang menjadi desa-desa failing project terkait aplikasi kepala desa. Namun, lanjut Ahmad, yang kami tahu apabila ada laporan maupun aduan masyarakat, sesuai delapan poin perintah presiden manakala ada laporan seharusnya dipasrahkan dulu kepada penegak di tataran pemerintah, terkecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Sejak adanya dana desa pada tahun 2014, pada awalnya penyelenggaraan dana desa masih dibantu oleh pendamping desa atau DPMD. Namun saat ini pihak desa sudah mulai bisa mandiri sejak tahun 2017,” terangnya.

Baca juga:  DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Terima LKPJ Bupati Sampang Tahun Anggaran 2022

Kemudian, lanjut Ahmad memaparkan, dalam hal pengelolaan dana desa sudah ada tim dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Bahkan, sudah ada tim dari Kepolisian atau TNI yang mendampingi kepala desa mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan.Artinya disamping ada Polri, Kecamatan, DPMD, dan tim verifikasi kabupaten ataupun tim pemeriksaan dari inspektorat.

“Jadi kalau misalkan sistem ini ini dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan undang-undang dana desa saya yakin tidak akan ada pelanggaran. Namun hal ini perlu dimantapkan kembali,” harapnya.

Masih menurut Ahmad, mulai dari sitem perencanaan, penyusunan RPJMDes pada saat Musdes, dengan RKPDes dan pada saat merencanakan APBDes, di dalammya sudah melibatkan tiga pilar. Di saat pencairan ADD kedua, lanjut Ahmad, Babinkamtibmas sudah turun ke lapangan, jadi kalau misal ditemukan ada pekerjaan yang kurang baik maka harusnya bisa dilakukan perbaikan sebelum dana kedua dicairkan.

“Tidak ada salahnya kalau misal ada staf yang bisa mendampingi kami dalam pelaksanaan. Artinya untuk mencegah kita melakukan kesalahan saat merencanakan,” pintanya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto