maduraindepth.com – Ikatan Masyarakat Sokobanah (IMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Massa menuntut korps Adhyaksa tersebut menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 yang menyeret kepala desa Sokobanah Daya.
Korlap aksi, Moh Sidik dalam orasinya menuntut Kejari agar mendalami dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi senilai Rp 589.246.000. Pasalnya, kata dia, sejak dilaporkan pada 15 Maret 2019 lalu, kasus ini belum ada perkembangan yang signifikan.
“Kondisi proyek yang saat ini sudah rusak mengindikasikan bahwa proyek ini murni inisiatif kepala desa bukan berdasarkan musyawarah desa,” ujarnya, Senin (16/9/2019).
Menurut Sidik, pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di dusun Lebak Desa Sokobanah Daya bukan merupakan program prioritas. Lanjut dia, masih banyak program yang lebih penting dan mendesak yang harus didahulukan.
“Kami menduga ada kesalahan dalam penyusunan RAB oleh operator desa atau okum lain yang terlibat dalam perencanaan pembangunan proyek saluran irigasi,” lanjutnya.
Masih kata Sidik, saluran irigasi saat ini sudah banyak yang rusak dan ambrol. Hal itu kata dia menunjukkan bahwa proyek yang dianggarkan dari dana desa itu tidak dikerjakan sesuai RAB.
Sebab itu, massa menilai pihak Kejari terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus yang sudah dilaporkan 7 bulan lalu itu. “Kami menuntut Kejari Sampang segera menetapkan kepala Sokobanah Daya sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2018,” tegasnya.
Mendengar tuntutan pendemo, pihak Kejari Sampang melalui Kasi Pidsus Edi Sutomo menemui pendemo dan menjelaskan proses penyedikan kasus tersebut.
“Kami tetap proses kasus yang kalian laporkan bahkan kita telah memanggil pihak kecamatan untuk diperiksa, oleh sebab itu kalau ada bukti-bukti baru tolong sampaikan ke kami,” kata Edi di hadapan pendemo.
Mendapat penjelasan dari Kasi Pidsus massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan meningalkan kantor Kejaksaan Negeri Sampang. (AW)