maduraindepth.com – Kasus pencabulan yang terjadi pada salah seorang santri inisial SI (14), di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan oknum guru ngajinya sendiri yakni H. Gufron Tersangka, masih terus mencari kebenaran.
Pasalnya, kini keluarga korban memilih berdamai dengan salah satu terlapor Agus Sairi (39), warga Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, yang sebelumnya namanya dicatat oleh istri H. Irsono nama lain tersangka H. Gufron, dan dianggap sebagai pelaku lainnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Pencabutan Laporan Pidana terhadap terlapor Agus Sairi, tertanggal 2 oktober 2019 lalu, atas LP nomor: LP/160/X/2019/JATIM/RESSMP Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.
Dalam surat pencabutan laporan pidana tersebut dijelaskan, jika keluarga korban dengan Terlapor Agus Sairi, sepakat untuk saling memaafkan secara tulus satu sama lain atas permasalahan yang didasari kesalahfahaman sebelumnya itu.
“Terlapor Agus Sairi ini, tidak lain adalah korban rekayasa yang sengaja dijadikan kambing hitam agar dianggap pelaku pencabulan. Padahal terlapor Agus Sairi ini, sebelumnya hanya sebagai saksi dari korban,” ungkap kuasa hukum Agus Sairi, Helmi Fuad, pada media, Selasa (19/11).
Lanjut Helmi, Tersangka H. Gufron, bermaksud menutupi aib dan tindak pidana yang dilakukannya dengan mengkambing hitamkan orang lain, dengan cara-cara licik yang sengaja dilakukan agar kebohongan dan aibnya tidak terbongkar dan mencoba berlindung dibalik ketokohannya.
Selain itu, kata Helmi, bentuk kebohongan dan rekayasa yang dilakukan oleh tersangka H. Gufron, yakni dengan cara mengancam korban untuk mengaku, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Sumenep, bahwa korban juga pernah dicabuli oleh terlapor Agus Sairi.
“Apabila korban tidak mematuhinya diancam akan dibunuh, dibuat gila sekeluarga, dan jika hamil tidak akan bertanggung jawab. Sehingga dengan terpaksa dan rasa takut korban mengakuinya. Padahal, kenyataan yang sebenarnya terlapor Agus Sairi, tidak pernah melakukan tindakan pencabulan sebagaimana yang disampaikan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Helmi memaparkan.
Hal yang perlu dicatat, sambung Helmi, dari fakta yang sebenarnya, terlapor Agus Sairi, tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.
Dengan demikian, pihaknya meminta Polres Sumenep untuk melindungi saksi dari korban sebagaimana Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Mengingat bahwa, (Terlapor) Agus Sairi, adalah korban rekayasa dari akal licik tersangka yang mengancam korban untuk mengaku bahwa korban telah dicabuli oleh Terlapor Agus Sairi.
“Untuk itu, sepatutnya Polres Sumenep mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3,” harapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi mengenai pencabutan laporan terhadap Terlapor Agus Sairi, tersebut mengaku belum mengetahuinya. Dia menyampaikan jika dirinya sedang ada diluar kota.
“Saya belum monitor, soalnya saya masih ada kegiatan diluar Kota. Saya terus terang belum tahu, karena belum konfirmasi ke Satreskrim,” singkat dia.
Disisi lain, Marito (42) Ayah korban, Atniyah (38) Ibu Korban, warga Dusun Peape, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, tidak terima dengan kelicikan Tersangka H. Gufron, yang sampai mengkambinghitamkan Terlapor Agus Sairi.
“Saya nggak terima intinya, ini saya sampai di ancam akan dibuat gila oleh Tersangka Gufron,” ungkap kedua orang tua korban.
Kedua orang tua korban menambahkan, jika anaknya tengah mengemban ilmu di Yayasan pondok pesantren Nurul Iman, di Desa Banraas, Kecamatan Dungkek.
“Anak saya disana itu masih bersekolah. Disana anak saya sering disuruh-suruh oleh keluarga tersangka. Anak saya ini bahkan sakit (Seperti terkena guna-guna,Red),” tambah orang tua korban. (MR/AJ)