DD Bisa Digunakan Untuk Penanganan Covid-19, DPMD Sumenep Tunggu Pengajuan Desa

Supardi, Kabid Pemdes DPMD Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Ditengah mewabahnya virus Corona atau covid-19, pemanfaatan Dana Desa (DD) pada tahun 2020 di Kabupaten Sumenep mengalami penambahan fungsi.

Seperti yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini. Bahwa, Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk mempercepat penyaluran Dana Desa (DD) dalam menekan dampak ekonomi penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu saat ini memang diprioritaskan untuk penanggulangan dan penanganan covid-19.

“Desa harus menganggarkan untuk kegiatan penanganan covid-19 itu. Kegiatan harus sesuai dengan instruksi di Pemerintah Desa (Pemdes),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes), Supardi, Rabu (1/4).

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada setiap desa mengenai perubahan pemanfaatan tersebut. Langkah itu menindaklanjuti keputusan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sumenep.

“Karena sudah instruksi dari pemerintah, dan kami juga sudah intruksikan ke Desa melalui Kecamatan, pada surat kita itu nomor 443.2/429/435118.5/2020 tentang peningkatan kewaspadaan covid-19 itu yang sudah luncurkan,” terangnya.

Dalam penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) diwajibkan ada penganggaran penanggulangan covid-19, sehingga saat dana itu cair bisa langsung dimanfaatkan.

“Dalam penyusunan APBDes khususnya yang bersumber dari dana desa wajib hukumnya untuk menganggarkan. Kalau APBDes sudah dibentuk itu wajib ada penggeseran penggunaan dari kegiatan semula ke penanganan covid-19,”paparnya.

Baca juga:  Jalan Raya Aeng Panas Makan Korban Meninggal Akibat Laka Lantas

Diketahui, hingga saat ini, semua desa di Kabupaten Sumenep masih melakukan penyusunan APBDes untuk pengajuan pencairan DD tahap pertama.

Sementara, semua penyusunan APBDes dapat rampung tepat waktu sehingga setiap desa bisa langsung melakukan penanggulangan Covid-19.

“Tidak hanya Sumenep, bahkan se-Madura belum cair DD tahap pertama. Jadi ketika sudah ada pengajuan dari desa ke pemerintah, DD bisa langsung digunakan untuk penanganan covid-19,” tandasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto