Jurnalis Sampang Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Membungkam Informasi

jurnalis sampang tolak ruu penyiaran
Tampak sejumlah insan pers di Sampang membentangkan poster penolakan RUU Penyiaran di depan gedung DPRD setempat. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Tolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran nomor 32 tahun 2022, Jurnalis se Kabupaten Sampang, Madura, melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD setempat, Senin (20/5). Puluhan wartawan lintas organisasi profesi, mulai Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan pewarta lainnya berkumpul dalam aksi demo tersebut.

Massa bergerak dari taman bunga menuju gedung DPRD Sampang. Para demonstran membawa beragam poster yang berisikan tulisan tolak RUU penyiaran. Seperti tulisan, RUU Penyiaran = Pembungkaman Demokrasi, RUU Penyiaran masa depan kelam pers, suara jurnalis suara rakyat, RUU Penyiaran membunuh insan pers, kebebasan pers amanah konstitusi begitu isi poster yang dibawa oleh massa demonstrasi itu.

Tak hanya itu, pers yang tergabung dalam Jurnalis Sampang Bersatu tersebut melakukan orasi menyuarakan penolakan revisi UU penyiaran. Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan shalat jenazah di depan miniatur keranda, kemudian menaburkan bunga di hadapan perwakilan anggota DPRD dan pihak kepolisan di depan pintu masuk.

Bahkan, massa aksi menaburkan bunga dengan ditandai penandatangan penyataan sikap anggota DPRD, sebagai bukti ikut menolak RUU Penyiaran. Jurnalis Sampang juga meletakkan ID Card masing-maisng menandai kekecewaan dan upaya pembungkaman yang dilakukan pemerintah.

Korlap II Aksi Jurnalis Sampang Bersatu, Kamaluddin Harun mengatakan, terdapat pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, salah satunya pasal 50 B ayat 2 huruf C yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. “Ada juga pasal terkait persoalan penyiaran itu ditangani KPI, kita tahu persoalan pers seharusnya menjadi kewenangan dewan pers, ini berpindah ke KPI itu juga kami tolak,” terangnya.

Baca juga:  Enam dari Sembilan Pelaku Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Sampang Kabur ke Luar Negeri

Menurutnya, aksi penolakan RUU Penyiaran itu menjadi catatan serius terutama DPRD daerah untuk mengawal penolakan insan pers di tingkat bawah. Sebab, kata pria yang akrab disapa Kamal itu, kebebasan dan kemerdekaan pers adalah sebagai tulang punggung demokrasi negeri ini. Keterbukaan informasi menjadi keharusan, sebagai bagian hak masyarakat untuk mendapatkan kebenaran.

“Kami insan pers Sampang menolak dan melawan RUU penyiaran, ini sebagai bentuk mengkerdilkan jurnalis dalam membuka fakta,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap DPRD setempat ikut menolak dan menyampaikan aspirasi jurnalis Sampang kepada DPR RI, agar RUU penyiaran tidak disahkan. “DPRD Sampang sepakat menolak dan memastikan akan disampaikan ke DPR RI,” ucapnya.

Sementara, massa aksi itu ditemui dua anggota DPRD Sampang yakni Agus Khusnul Yakin selalu Anggota komisi II dan Aulia Rahman sebagai sekretaris komisi I DPRD dari Fraksi Demokrat.

“Kami akan menyampaikan pernyataan tolak RUU penyiaran ini ke pimpinan dulu, keputusan menyampaikan ke DPR RI menunggu pimpinan lagi ke luar kota, kami pastikan besok dan hari ini terus update dan diinformasikan ke perwakilan asosiasi jurnalis di Sampang,” kata Agus Husnul Yakin dihadapan massa aksi.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan penolakan RUU penyiaran tersebut ke DPR RI. “Kami harap insan pers yang ada di Sampang tetap tenang dan yakin, bahwa kami akan memperjuangkan aspirasi pers Kota Bahari,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *