Jelang Pilkades Serentak, 40 Kades di Pamekasan Purna Tugas

Kepada DPMD Pamekasan Ach Faisol.

maduraindepth.com – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, banyak kades masa tugasnya sudah habis atau purna tugas. Sehingga mereka tidak punya wewenang dan jabatannya diganti Aparat Sipil Negara (ASN).

Sedikitnya ada 40 desa masa tugasnya purna. Waktu pelaksanaan Pilkades tersebut akan dilaksanakan setelah lebaran. Namun tidak ditentukan tanggal dan bulannya.

Sebagaimana diungkap Kepala bidang pemerintahan desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Muttaqin. Menurut dia, purna tugas kades akan dijabat oleh pejabat pemkab.

“Ada sekitar 40 desa, saat ini posisinya diduduki Penjabat (Pj) yang berasal dari Aparat Sipil Negara (ASN),” ungkapnya, Kamis (23/5)

Dia menambahkan, pihaknya harus mengangkat Pj untuk mengisi masa transisi pemerintah desa. Sementara Pj yang diangkat tidak mesti pegawai Kecamatan, bisa dari ASN desa setempat, yang penting ASN mengerti cara memimpin desa.

“Penjabat kades bagi desa yang masa jabatan kades-nya selesai jauh sebelum pelaksanaan pilkades, karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan di desa itu,” tambahnya.

Pada Pilkades serentak tahun ini diketahui sudah yang ketiga kalinya digelar di Pemkab Pamekasan. Dan diketahui sekitar  93 desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Pilkades serentak tahun ini merupakan terbanyak ketimbang tahun sebelumnya. Pelaksanaannya menunggu penetapan dari Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Baca juga:  Kelompok Disabilitas di Sampang Tak Dilibatkan Pelatihan Kerja Selama 4 Tahun Terakhir

“Pilkades serentak pertama diikuti sebanyak 71 desa pada 2015, kemudian di 2017 lalu pilkades serentak digelar di 13 desa. Sekarang kami sedang perencanaan pelaksanaan, selesai lebaran kami akan mulai sosialisasi ke desa-desa,” paparnya.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyampaikan, waktu pelaksanaan Pilkades sebetulnya sudah ditetapkan, namun tidak sempat disosialisasikan.

“Rencananya bulan 9 namun tidak nutut untuk disosialisasikan, akhirnya ditetapkan pada tanggal 2 Oktober,” tandasnya saat awak media minta keterangan. (EK/NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *