Jadi Tersangka, Ini Fakta Mengenai Pelaku Utama Pembunuhan di Pulau Mandangin

Pembunuhan Pulau Mandangin
Tersangka NH alias AS. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Sampang menetapkan AM sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan NH alias DF. Mirisnya, tersangka masih di bawah umur dan juga merupakan warga Pulau Mandangin.

AM ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah korban ditemukan tewas dengan kondisi pergelangan tangan dan kaki terikat, Senin (11/7). Modus pembunuhan itu karena tersangka ingin memiliki perhiasan emas milik korban.

Kronologi Kejadian

Insiden yang sempat menggegerkan warga Kepulauan Mandangin itu berawal dari hubungan tersangka dan tantenya yang kurang baik. Karena diusir dari rumah tantenya, AM menginap di rumah korban selama lima hari.

Di rumah itu tersangka melihat korban mengenakan perhiasan emas berupa sepasang anting dan dua buah gelang tangan. Merasa tertarik, tersangka ingin memilikinya.

Berdasarkan keterangan tertulis Polres Sampang, saat punya kesempatan tersangka mengelabuhi korban dengan dalih mengajaknya untuk rujakan. Namun usaha itu gagal lantaran ia tidak memiliki uang.

Untuk memuluskan niatnya, tersangka selanjutnya mengajak korban ke belakang rumah ibu tirinya. Diketahui rumah itu sebelumnya memang sepi.

Di rumah itu, tersangka kemudian menghabisi nyawa korban. AM menutup mulut NH dari belakang menggunakan kerudung miliknya hingga tidak dapat berbicara. Tak hanya itu, tersangka juga mengikat kedua tangan korban.

Melihat korban yang meronta, kemudian tersangka mengikat kedua kakinya. Tak cukup di situ, leher korban juga diikat menggunakan tali karena masih bernapas.

Baca juga:  Pj Kades: Pembangunan Jalan Rabat Beton di Mandangin Tinggal Satu Titik

Setelah itu, pelaku menghabisi korban dengan memukulkan bongkahan batu bata pada bagian kepala dan dahi sebanyak lima kali. Sehingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung mengambil perhiasan milik korban.

Guna menutupi kasus pembunuhan ini, tersangka membuang jasad korban ke dalam selokan saluran air. Kemudian pada bagian atasnya ditimpa menggunakan batu untuk mensiasati agar jasadnya tidak ditemukan.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha mengungkap, dalam kasus tindak pidana pembunuhan ini polisi mengamankan dua orang. Namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AM dengan jenis kelamin perempuan

Satu orang lagi yang identitasnya tidak diungkap, sampai saat ini masih berstatus saksi. Sementara AM dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup.

“Hanya satu yang jadi tersangka yaitu inisial AM,” terangnya.

Barang Bukti yang diamankan:
  1. Empat batu warna putih,
  2. Dua kerudung warna hijau dan cokelat,
  3. Baju warna biru kotak-kotak kombinasi putih,
  4. Seikat tali nilon putih biru,
  5. Baju warna putih kombinasi warna hitam terdapat bercak darah,
  6. Celana dalam warna hitam,
  7. Sepasang sandal jepit warna hitam, dan
  8. Dua buah emas berupa anting dan gelang.
Fakta Mengenai Tersangka

Fakta-fakta mengenai identitas AM juga terkuak setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rupanya, AM merupakan anak yang putus sekolah.

Baca juga:  Lampaui Rata-Rata Global, SKK Sebut Investasi Hulu Migas Meningkat 13 Persen di 2023

Dalam rilis kepolisian disebutkan, ia sempat mengenyam pendidikan di salah satu sekolah dasar (SD) di Pulau Mandangin. Namun ia berhenti di bangku kelas enam. Saat ini, AM masih berusia 14 tahun.

Pelaku Hanya Satu Orang?

Pelapor kasus ini, Lukman Hakim mengatakan, pengakuan pelaku utama yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka menentukan nasib rekannya yang kini masih berstatus saksi. Sebab itu, ia meminta pihak kepolisian objektif dalam menangani kasus ini.

Menurutnya ada beberapa hal yang patut dicurigai sehingga memunculkan adanya dugaan pelaku bisa lebih dari satu orang. Diantaranya soal bagaimana cara pelaku memperlakukan korban hingga mengikat kedua pergelangan tangan dan kaki.

“Apalagi saat pelaku membawa korban yang sudah meninggal menuju ke selokan saluran air, bagaimana caranya pelaku mensiasati semua itu,” ujar Lukman mempertanyakan.

“Jangan-jangan pelaku merampas perhiasan itu ada kong-kalikong dengan oknum lain untuk digunakan sesuatu,” sambungnya.

Lukman juga mempertanyakan apakah yang satunya itu tetap dinyatakan terlibat dalam pembunuhan? Meski hanya sedikit membantu, misalkan memegang saat mengikat kaki dan tangan korban.

Hal itu, kata Lukman Hakim bisa dijadikan saksi jika ada pengakuan dari pelaku utama itu. “Kalau tidak tahu secara utuh memang tidak perlu dijadikan saksi, pulangkan saja,” ucapnya.

Lukman meminta pihak kepolisian bisa mengungkap semua fakta-fakta yang berkaitan dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur ini.

Baca juga:  Gandeng Dinsos, EPC Bakal Gelar Bimbingan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Sumenep

“Kami harap segara mengusut baik ada orang yang menyuruh atau orang lain yang membantu pembunuhan ini,” harapnya.

Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan yang terjadi di Pulau Mandangin bukan kali ini saja. Sebelum juga terjadi kasus serupa dan pembuangan bayi. Namun dua kasus ini hingga ini belum terungkap. Baik motif maupun pelaku.

“Kami minta kepada kepolisian agar benar-benar serius mengungkap masalah ini agar tidak menjadi bias di masyarakat,” tegasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto