maduraindepth.com – Rumah kos di Kabupaten Sampang, Madura, Jatim, menjadi tempat nyaman bagi pekerja seks komersial (PSK) menjajakan diri. Dalam sepekan terakhir, dua PSK terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menjamurnya usaha rumah kos di Kota Bahari ini menjadi sorotan. Satpol PP Sampang memetakan terdapat 7 lokasi yang terindikasi menjadi tempat PSK.
Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibun) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan, tempat kos yang menjadi tempat prostitusi mayoritas berlokasi di wilayah kota. Sementara di wilayah kecamatan hanya terdapat satu lokasi.
“Satu lokasi di Kecamatan Camplong,” katanya, Rabu (2/2) lalu.
Apakah pendirian usaha rumah kos di Kota Bahari sudah mengantongi izin? Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Staf Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Moh. Alifaisol menjelaskan, sebelum membangun usaha dalam bentuk bangunan yang harus dipenuhi lebih dulu adalah surat pernyataan kelestarian lingkungan (SPKL). Jika SPKL itu sudah terpenuhi, maka harus memiliki surat proses bagungan gedung (PBG).
Alifaisol menegaskan, semua usaha rumah kos harus memiliki NIB atau surat permohonan izin berusaha. Pengurusan izin ini bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
“Jadi masyarakat tinggal mendaftar melalui aplikasi itu dengan semua persyaratan yang sudah ada,” terangnya, Rabu (2/2).
Kata Alifaisol, berdasarkan data DPMPTSP, sejak tahun 2020 hingga 2021 di Kabupaten Sampang terdapat 7 rumah kos yang memiliki izin usaha dan NIB. Kendati ia tidak bisa menyebutkan jumlah rumah kos yang beroperasi di Kota Bahari.
“Kami tidak tahu, soalnya masih kami cek lagi di berkas sebelumnya karena lokasi pelayanan kami dipindah,” dalihnya. (Alim/MH)