Istri R Bersaksi di Hadapan Hakim PN Pamekasan Terkait Pembunuhan Suaminya

Istri R memberi keterangan di hadapan hakim PN Pamekasan, Madura. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Inisial AN merupakan istri dari korban kasus pembunuhan yang menimpa R (40) datang menjadi saksi dalam sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (8/1/2020). Dalam persidangan AN didampingi oleh Muslim selaku kuasa hukumnya, serta keluarganya.

Terlihat tanpa ada keraguan, AN yang berstatus saksi menjawab pertanyaan-tanyaan hakim terkait kasus penusukan suaminya yang dilakukan oleh Ruslan, warga Kecamatan Batumarmar. Suami AN meninggal setelah ditusuk pada Kamis 11 Juli 2019 lalu.

banner auto

AN menceritakan maksud kedatangan beserta keluarganya ke PN Pamekasan ini untuk memberi keterangan sebagai saksi atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa suaminya. “Dari Malaysia ke sini untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai kasus pembunuhan berencana yang menimpa suami saya,” tuturnya.

Perempuan dari empat anak tersebut, mengatakan, kematian suaminya membuat dia harus bertanggung jawab sebagai ibu dan kepala rumah tangga untuk menghidupi keempat anaknya yang masih kecil. “Saya baru habis melahirkan anak ke empat, masih berumur 40 hari namun saya tinggalkan di Malaysia demi sidang ini,” ucapnya dengan raut muka sedih.

AN meminta kepada Hakim agar menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan suaminya. “Pelaku ini sudah, dihukum seadil-adilnya, biar nanti ada yang mau saya ceritakan kepada anak saya kalau ayahnya meninggal karena dibunuh tanpa kesalahan,” ucapnya.

Baca juga:  Patung Karapan Sapi Harus Terpasang Pada November, Bupati Ingin Warga Sampang Tidak Keluar Kota Saat Tahun Barun 2023

Sementara Kuasa Hukum Korban, Muslim menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan terhadap kliennya telah terencana. Diperkuat dari keterangan istri dari almarhum bahwa dua hari sebelum kejadian pembunuhan, ada seseorang misterius menyelinap masuk ke rumah ibu mertua AN.

“Orang itu saat masuk ke rumah Ibu almarhum sangat mencurigakan dan bahkan menurut keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa korban ada yang mengintainya,” jelas Muslim.

Muslim juga menjelaskan, perbuatan pelaku tersebut dalam kasus ini sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

“Ada pun perbuatan pelaku tersebut dalam kasus ini sudah memenuhi rumusan pasal 340 KUHP yakni unsur subyektif, yaitu pelaku tersebut dengan sengaja dan berencana lebih dulu melakukan perbuatan, serta yang dilakukan pelaku tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana,” terangnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto