Ini Jumlah Angka Perceraian di Sumenep, Termasuk Perselingkuhan ASN

Panetra Muda Pengadilan Agama Sumenep, Rahayu Ningrum. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018. Sementara di tahun 2020 masih menampung sisa perkara yang masuk pada tahun 2019.

Hal itu diungkapkan oleh Panetra Muda Pengadilan Agama Sumenep, Rahayu Ningrum, Rabu (22/1/2020).

Kepada maduraindepth.com, Rahayu Ningrum mengungkapkan, pada tahun 2019 angka perceraian yang diterima pihaknya sejumlah 2.148 ditambah sisa perkara tahun 2018 sebanyak 135. “Jadi total yang diterima sebanyak 2.283,” ungkapnya.

Dia merinci, dari 2.148 perkara terdiri dari cerai talak sebanyak 55 dan cerai gugat sebanyak 998. “Di Sumenep bukan hanya perceraian yang banyak, perkara lain seperti harta bersama, isbat nikah, wali adol, diska, sisa perkaranya itu dibagi dengan macam perkara,” urainya.

Menurut data yang ada, lanjut dia, kenaikan jumlah perceraian di tahun 2019 tidak terlalu signifikan. “Kenaikannya dari tahun 2018 ke 2019 hanya mencapai 20 persen,” ujarnya.

Dia menyebutkan, salah satu faktor naiknya angka perceraian di Sumenep disebabkan karena nikah muda. Dia memungkinkan faktor tersebut mengerucut pada faktor utama.

“Mungkin karena terkait dengan adanya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974, sebagian pasal yang diubah di usia nikah, diubah ke UU nomor 16 tahun 2019. Dimana di situ harus 19 tahun laki-laki dan perempuannya,” terangnya.

Baca juga:  Bupati Sebut ASN Kemenag Punya Peran Penting Tingkatkan IPM Sampang

Menurutnya, karena ada perubahan usia akhirnya banyak perkara dispensasi kawin. “Jadi anak yang belum cukup usia ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Solusinya harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Sumenep. Akhirnya keluarlah penetapan. Dan penetapan itu dipakai untuk dasar bahwa anak itu sudah cukup untuk melaksanakan pernikahan secara sah,” urainya.

Di sisi lain, kasus perceraian tidak hanya dalam perkara pernikahan muda saja. Kata Rahayu, aparatur sipil negara (ASN) juga banyak masuk di daftar Pengadilan Agama Sumenep.

“Perselingkuhan ASN juga ada. Ada yang karena pertengkaran. Pada 2018 ASN cerai talak ada 48 perkara. Tahun 2019 alak sebanyak 82, sedangkan gugat sebanyak 33,” pungkasnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto