KPU Sampang Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten

Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Sampang. (AW/MI)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sampang hasil pemilu 2019, Senin (12/8/2019).

Bertempat di aula Hotel Camplong, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat, Bawaslu Sampang, Perwakilan partai politik, forkopimda dan awak media.

banner 728x90

Addy Imansyah ketua KPU Sampang mengatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD merupakan tahapan pemilu 2019 yang sempat tertunda karena menunggu sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, kata Addy, MK menolak gugatan Partai Golkar untuk sengketa DPRD Kabupaten sepanjang dapil 3 Sampang. “Gugatannya ditolak MK karena tidak beralasan hukum,” ujarnya.

Addy menambahkan, setelah penetapan 45 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sampang, pihaknya akan menyampaikan usulan pelantikan calon terpilih anggota DPRD kepada Gubernur melalui Bupati.

“Secepatnya kami agendakan pengusulan pelantikan calon terpilih anggota DPRD kepada Gubernur melalui Bupati. Insya Allah kalau tidak ada kendala, besok, Selasa (13/8/2019) kami serahkan surat pengusulan sekaligus dokumen lainnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H Slamet Junaidi berharap nanti setelah dilantik, anggota DPRD terpilih akan menjadi mitra strategis bagi pemerintah Kabupaten.

“Selamat kepada calon terpilih anggota dewan yang telah ditetapkan semoga amanah dan membawa Sampang ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Baca juga:  Sekda Optimis Hasil Muskercab I NU Sampang Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Pemkab

Berikut hasil perolehan kursi partai politik pada pemilu DPRD Kabupaten 2019;

PKB 7 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, PDI-P 2 kursi, Partai Golkar 4 kursi, Partai NasDem 6 kursi, PKS 3 kursi, PPP 7 kursi, PAN 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, dan PBB 1 kursi.

Sementara partai politik (parpol) yang tidak mendapatkan kursi antara lain, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI dan PKPI. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *