Hasan Laporkan Mantan Kadesnya, Kuasa Hukum: Kejari Jangan Seperti Halnya Hangat-hangatnya Tai Ayam

Hasan
Hasan saat didampingi kuasa hukumnya, LBH Madani dan rekan-rekan, lakukan konferensi Pers terkait kasus dugaan penggelapan Raskin dan DD/ADD. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com -Hasan (49) warga Dusun Dan-Dan, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan mantan Kepala Desanya (Kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dengan adanya indikasi keuangan Desa.

Melalui kuasa hukumnya, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani dan rekan-rekan inilah ia menyuarakan Dana Desa (DD) maupun yang berkaitan dengan Anggaran Dana Desa (ADD). Termasuk penyalahgunaan pendistribusian Beras Untuk Orang Miskin (Raskin) di daerahnya yang sampai saat ini belum juga terealisasi.

Dijelaskan Hasan, selama masa Pemerintahan Kades Pragaan Daya, yakni atas nama Imrah, dalam kurun waktu enam tahun dilantik (13/6/2013) silam, belum bisa mensejahterakan rakyatnya. “Sejak selesai dilantik, saya cek Kades atas nama Imrah telah berulang kali hanya berjanji kepada masyarakat terkait turunnya Raskin setiap bulan. Namun, nyatanya saat terpilih menjadi Kades, masyarakat hanya menerima bantuan Raskin sebanyak kali, selama dirinya menjabat enam tahun,” ungkapnya, kepada awak media saat jumpa pers bersama kuasa hukumnya, LBH Madani dan rekan-rekan, Senin (4/11).

Berdasarkan pengakuan Hasan, selama menjadi tim suksesnya dulu, sebelum Imrah, menjadi Kades terpilih, telah banyak janji politik dalam membangun Desa yang makmur. “Malahan sekarang buktinya berbanding terbalik. Bahkan, indikasinya, bendahara desa, yakni atas nama Wain, yang notabene adalah kakak kandungnya Imrah, tidak transparan atas keuangan desanya,” bebernya.

Baca juga:  Baru Lima Hari Dilantik, DPRD Sumenep Didemo Mahasiswa

Selain tidak terserapnya Raskin kepada masyarakat, Hasan, juga menjelaskan, banyaknya proyek perbaikan jalan yang mangkrak dan tak kunjung selesai dibangun. “Mangkraknya perbaikan jalan dari tahun 2016, sampai sekarang ini tidak dikerjakan. Bahan malahan sampai sekarang menumpuk di pinggir jalan, dari tahun 2015 sampai 2019 tidak dikerjakan. Hanya bahan materialnya saja yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasan, Kamarullah, Ketua LBH Madani dan rekan-rekan mengungkapkan, sebagai representatif dari perwakilan sekitar 50 orang yang menerima Raskin, 313 yang berkaitan dengan kesaksian DD dan ADD, Kades Peragaan Daya telah melakukan korupsi maupun penggelapan Raskin.

“Program yang dipampang di Balai Desa itu tidak sama dengan apa yang telah dicanangkan. Makanya bisa kami lihat bahwa hal itu bisa digelapkan, terindikasi dikorupsi,” terangnya.

Dari hampir 1.371 penerima Raskin, lanjut Kamarullah, hampir mayoritas menyatakan sikap tidak pernah menerima selama satu periode masa Kades Desa Peragaan Daya memerintah.

“DD dan ADD ini tidak jelas begitu Raskin, sampai sekarang belum jelas seperti apa. Makanya ini kami sudah melaporkan ke Kejari tertanggal 30 Oktober 2019,” katanya.

Kamarullah menambahkan, bahwa pihak Kejari Sumenep harus jeli dalam memproses perkara yang terjadi di Desa Peragaan Daya tersebut.

“Pihak Kejaksaan terkadang ini seperti halnya hangat-hangatnya tai ayam, kalau awal-awalnya saja ada pelaporan dia semangat. Tapi seketika sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan terkadang tindaklanjutnya tidak jelas,” harapnya.

Baca juga:  Pasca Pillades, Warga Pragaan Daya Blokade Jalan

Disisi lain, Kamarullah, sempat mengatakan, jika mantan Kades Peragaan Daya sempat menantang Hasan (Pelapor), untuk dibawa kejalur hukum.

“Kades Imrah ini malahan menantang. Kami menunggu iktikat baik secara kekeluargaan. Tapi malah disana pasang badan, disana memang dari golongan orang terpandang,” imbuhnya.

Ditanya soal adakah teguran dari masyarakat sekitar kepada Kades tersebut, Hasan, melalui Kuasa Hukumnya, Kamarullah, memaparkan jika Kades Desa Prgaan Daya sering meminjam keuangan Desa-nya.

“Raskin tidak turun, malahan dia beli mobil baru. Saya sudah sempat berulah kali menegur, karena saya kan tim suksesnya dulu. Tapi ketika saya tegur malahan bilang pasti akan bayar,” ungkap Hasan.

Bahkan, seringkali kata Hasan, tidak tanggung-tanggung menerangkan, Kades di Desanya itu telah mencuri hak rakyat, dalam hal ini bantuan Raskin maupun perbaikan infrastruktur Desa.

“Saya menganggap bersama masyarakat, bertepatan dengan tidak turunnya Raskin tapi bisa mobil, jawaban pak Kadesnya (Saya masih punya hutang akan dibayar hutang) katanya,” tutur Hasan meniru jawaban Kades Desa Peragaan Daya.

Sekedar diketahui, saat ini, mantan Kades Peragaan Desa, Indah, tengah mencalonkan diri kembali di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 yang akan digelar tanggal 7 November 2019 ini. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto