maduraindepth.com – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Rabu (19/10) dini hari. Pria berinisial H, warga asal Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep ditangkap di Dusun Jalinan, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Pelaku curanmor itu ditangkap berikut barang bukti empat sepeda motor. Meliputi, Yamaha Mio GT putih dengan nomor polisi (Nopol) S 2347 PR, Yamaha R15 putih biru nopol DK 6853 FBJ, kemudian Honda Beat putih merah, dan Honda Scoopy hitam tanpa nopol.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, kronologi berawal dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya atas nama ZR dan AZ. Setelah diperiksa, keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor bersama H.
Mendapat informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan H di Jember, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Widiarti. (*)