Gelar Sosialisasi, Diskan Sampang Dorong Nelayan Paham Peraturan Penangkapan Ikan

Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat nelayan, Kamis (16/9). (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Dinas Perikanan (Diskan) Kebupaten Sampang menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah. Bertempat di aula Dinas Perikanan, sosialisasi dihadiri oleh 50 orang nelayan pesisir kecamatan Sreseh.

Kepala Dinas Perikanan Sampang, Wahyu Prihartono mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kelompok nelayan tentang peraturan perundang-undangan perikanan. Masyarakat nelayan harus paham soal aturan penangkapan ikan dan alat yang digunakan.

“Juga memahami diversifikasi usaha berupa Budikdamber sebagai alternatif usaha bagi nelayan,” ujarnya, Kamis (16/9).

Lebih lanjut Wahyu menyebutkan bahwa nelayan harus memahami cara penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan. Sehingga hal tersebut bisa dilakukan jangka panjang.

“Aturan penangkapan biasanya ada. Misalkan menggunakan jenis alat tangkap yang ramah lingkungan untuk menjaga ekosistem laut. Kalau dibawah 10 gt bisa menggunakan jaring gillnet,” kata Wahyu kepada maduraindepth.com.

Kegiatan sosialisasi, lanjut dia, akan diikuti semua masyarakat nelayan Sampang dengan tahapan dan perwakilan dari kelompok nelayan yang ada.

“Semua nelayan akan terlibat dari wilayah selatan sampai utara. Tapi bertahap, karena masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Dari hasil kegiatan itu, masyarakat nelayan diharapkan bisa memahami dan menaati undang-undang perikanan yang berlaku. Sehingga dalam proses penangkapan ikan antara nelayan satu dengan kelompok nelayan lainnya tidak terjadi konflik yang merugikan.

Baca juga:  Cara Nelayan Masalembu Tolak Keberadaan Cantrang

“Misalkan kejadian nelayan desa Pulau Mandangin bertengkar sama nelayan desa Gulbung saat berlayar mencari ikan, ada yang ditahan karena dianggap mengganggu alat tangkap nelayan lainnya,” tegasnya.

Belajar dari peristiwa tersebut, Wahyu berharap para nelayan dapat menaati peraturan yang ada. Sebab, jika nelayan melanggar aturan bisa berakibat hukum.

“Secara UU nomor 23 tahun 2014, itu bukan wewenang kami karena jaraknya dari 0 sampai 12 Mil itu wilayah Provinsi. Masalahnya yang konflik itu masyarakat Sampang. Jadi yang bertanggungjawab dalam menyelesaikan itu pastinya Pemerintah Sampang,” pungkasnya (Alim/AW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto