maduraindepth.com – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap dua budak narkoba asal Kecamatan Pragaan pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar Pukul 15.30 WIB. Keduanya, yakni inisial AN (23) dan EH (25), warga Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Tersangka AH dan EH ditangkap di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Sumenep. Barang Bukti yang disita dari AN meliputi, satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,82 gram, handpone, plastik klip kecil, sobekan plastik hitam, serta uang tunai sebasar Rp 231 ribu dan sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi (Nopol) M 5664 AW. Sedangkan barang bukti yang disita dari EH yakni, handpone, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal petugas melakukan penggeledahan kepada tersangka AH. Kemudian petugas menemukan barang bukti narkoba pada warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, tersebut.
“Setelah (Barang bukti) ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Selasa (27/8).
Setelah AH tertangkap, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap EH sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama. Tepatnya di ruang tamu rumah milik EH, di Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Berdasarkan hasil introgasi, EH mengakui bahwa AN sebelumnya memesan sabu kepadanya. “Semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)