maduraindepth.com – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumenep, Bambang Eko Iswanto, ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Keris. Anggota legislatif itu ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 16.30 di rumahnya di Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep.
Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu dengan berat netto sekitar 15,76 gram. Rinciannya, poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram. Kemudian, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, satu unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, timbangan elektrik, dua sendok sabu yang tetbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu pack sedotan plastik warna putih, enam pack plastik klip bening, serta dua kotak warna hitam.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitae pukul 15.30, di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Edi Subaidi, warga Desa Palasa dan Khairil Anwar, warga Desa Talango, yang sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dan setelah ditunjukkan, terlapor mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Keduanya mengaku jika narkoba jenis sabu itu dibeli dari oknum Anggota DPRD Sumenep atas nama Bambang Eko Iswanto.
“Kemudian pada Rabu, 4 Desember 2024, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo, melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI. Kemudian di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelas AKBP Henri, Kamis (5/12) saat konfrensi pers.
Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (*)