maduraindepth.com – Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep kembali terjadi. Polisi menggrebek salah satu rumah di Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep yang diduga terdapat pesta sabu-sabu, Rabu (10/2) dini hari. Namun dua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Hasil penggrebekan tersebut petugas hanya menangkap satu orang pelaku. Yakni Jamaluddin, 25, warga setempat. Sedangkan pada saat pesta barang haram tersebut berlangsung, terdapat tiga orang yang tengah berpesta narkoba.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penggrebekan bermula saat petugas dari Polsek Ganding menerima informasi adanya lokasi yang biasa dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Jamaluddin,” ungkapnya.
Diterangkan, Jamaluddin saat itu diketahui pesta sabu-sabu bersama kedua temannya yakni Afif, warga Desa Ketawang Larangan, Ganding serta Agung asal Desa Lak Daya, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Namun saat digrebek, Afif dan Agung kabur dari kejaran polisi.
“Satu pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti (BB) sabu-sabu. Dua pelaku yang kabur sudah menjadi target operasi (TO) kami,” papar mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Widiarti memaparkan, dari hasil introgasi pelaku mengaku jika barang tersebut dibawa oleh Afif. Sebelum digrebek, ketiganya diketahui sudah menghisap narkoba masing-masing dua kali hisapan.
Dari tangan tersangka polisi menyita BB berupa satu poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 0,36 gram. Kemudian seperangkat alat hisap, korek api, satu buah potongan sedotan putih, HP Politron milik Jamaluddin dan HP Oppo milik Afif.
“Pelaku dan BB sudah dibawa ke Mapolsek setempat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (BAD)