Kantongi 0,92 Gram Sabu, Pria Ini Ditangkap Petugas Satreskoba Sumenep

Satreskoba Sumenep
Barang bukti yang diamankan petugas Satreskoba Polres Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com Satreskoba Polres Sumenep mengamankan seoramg pria bernama Supyan Ansori (20) di sebuah pos gardu di Sumenep. Warga Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan ini ditangkap karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (7/8/2019) kemarin. Saat penangkapan, tersangka diduga sedang menunggu calon pembeli sabu di sebuah pos gardu yang terletak di jalan masuk menuju Dusun Billa Mabuk.

banner auto

“Setelah kami mengetahui lokasinya, kami lakukan penangkapan kemarin sekira pukul 17.30 WIB,” terang Widiarti, Kamis (8/8).

Menurut Widiarti, tersangka kerap kali melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. “Itu berdasarkan informasi yang diterima Satreskoba Polres Sumenep,” tandasnya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Widiarti, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 0,92 gram. Barang bukti (BB) ini oleh tersangka disimpan di dalam bungkus rokok warna hitam yang ditemukan petugas di atas tanah.

“Masing-masing berat kotor 0,42 gram dan berat kotor 0,50 gram, total berat keseluruhan 0,92 gram,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus rokok warna hitam. Kemudian satu unit handphone Blackberry warna hitam.

Atas penyalahgunaan narkoba tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto