Dua Tersangka Kasus Penarikan Fee Proyek SDN Banyuanyar II Dijerat Pasal Berlapis

Korupsi Dana RKB SD
Kajari Sampang Maskur (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana RKB SD. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Agenda pemeriksaan dua tersangka pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang yaitu Ach.Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi yang dijadwalkan Rabu (28/8/2019) masih tertunda. Hal itu disampaikan Edi Sutomo Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang.

“Pemeriksaan tidak jadi, PH-nya tidak bisa, pending Senin, PH-nya ada sidang, Tadi sudah datang pagi jam 9, kami rapat untuk besok ke jakarta, setelah kami selesai rapat, PH-nya sidang, makanya kami tidak bisa melanjutkan tanpa PH,” ujar Edi Sutomo, Rabu (29/8/2019).

Edi Sutomo menerangkan, kedua tersangka pejabat Disdik Sampang tersebut sementara disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 12 ayat e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 Undang-Undang Tipikor menjelaskan (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sedang pasal 12 ayat e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Baca juga:  Sosialisasi PKPU 4/2022, Begini Penjelasan KPU Sampang

Disinggung soal kapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid dari kedua tersangka akan dimintai keterangan, Edi mengatakan keduanya akan tetap dimintai keterangan, namun masih belum dijadwalkan.

“Tetap dimintai keterangan terkait kabid dan Kadisnya cuman belum di jadwalkan kapan, nunggu selesai keterangan dari dua tersangka ini,” jelasnya.

Menurut dia, hingga saat ini kedua tersangka Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi sudah dua kali diperiksa dengan didampingi penasehat hukum . “Pemeriksaannya masih dua kali yang sudah didampingi PH,” ucapnya.

Terpisah, Arman Syahputra penasehat hukum kedua tersangka saat dikonfirmasi, menerangkan bahwa proses BAP belum selesai.

“Kami masih mau melihat perkara ini arahnya mau kemana,” kata Arman, Kamis (29/8).

Arman melanjutkan akan menanggapi setelah ada dakwaan yang jelas tentang penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya.

“Pasal 12 e terkait PNS yang melakukan pemerasan ini menurut saya rancu. Saya akan tanggapi setelah jelas dakwaannya tentang penerapan pasal ini,” kata dia.

Menurut dia, yang perlu diperjelas bukan hanya penerapan pasalnya, akan tetapi peran kepala sekolah SDN Banyuanyar II yang telah memberikan uang kepada tersangka (suap). Namun hingga saat ini lanjut Arman, kepala sekolah yang jelas-jelas sebagai pihak pemberi suap tidak diproses hukum.

“Harusnya kejaksaan tegas menindak semua oknum yang terlibat dalam suap ini,” pungkasnya. (AW/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto