maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang pengumuman dan penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHO) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD 2021.
Rapat berlangsung di aula paripurna DPRD setempat, Rabu (15/6). Dihadiri Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Ketua DPRD Fadol dan Wakil Ketua Satu DPRD bersama Forkopimda dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, rapat paripurna ke delapan masa sidang ke-III tahun ke-III penyampaian nama-nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD 2021.
“Pada 13 Juni 2022 badan musyawarah DPRD telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang membahas surat BPK RI pada 13 Mei 2022 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang 2021,” ucapnya saat sidang.
Kemudian, kata Fadol, rapat juga membahas surat dari Bupati Sampang pada 8 Juni 2022 tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021.
Hasil rapat dari badan musyawarah yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Dedi Dores. Anggota badan musyawarah DPRD Sampang itu menyampaikan, berdasarkan undangan Ketua DPRD setempat pada 13 Juni 2021.
“Anggota badan musyawarah serta TAPD dan tim raperda Sampang telah mengadakan rapat badan musyawarah untuk membahas jadwal kegiatan DPRD tahun 2022,” ungkap Dodi Dores.
WTP Jadi Catatan Penting
Sementara, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat menyampaikan nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021.
“Sesuai amanah UU nomor 23 pasal 320 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Abdullah Hidayat menyebutkan, pada Jumat 13 Mei 2022, bertempat di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD menerima LHP BPK-RI atas laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Artinya secara umum pemerintah kabupaten Sampang menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” terangnya.
Menurut dia, posisi keuangan per 31 Desember 2021 untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sudah tepat.
Pencapaian opini WTP yang keempat kalinya, jelas Abdullah Hidayat, menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah kabupaten Sampang untuk terus meningkatkan kinerja untuk bisa mempertahankan.
“Kualitas pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Sampang harus semakin baik, transparan dan akuntabel, ” tambahnya.
Diketahui, penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD Sampang telah melalui surat pada 8 Juni 2021 dengan nomor : 900/793/434/.302/2022.
Dari penyampaian nota penjelasan setebal 13 halaman tersebut, Wabup juga berharap agar laporan itu memperoleh tanggapan positif dari segenap anggota dewan, sehingga dapat dibahas lebih lanjut dalam agenda sidang-sidang berikutnya,
“Kami berharap DPRD Kabupaten Sampang untuk mencermati lebih jauh, memahami kondisi dan muatan laporan secara keseluruhan serta memberikan masukan, saran, pendapat maupun kritikan yang bersifat konstruktif,” pungkasnya. (Alim/AW)