maduraindepth.com – Puluhan narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep dibebaskan hari ini, Kamis (2/4). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Agus Salim, menjelaskan jika ada 26 napi yang akan dibebaskan sesuai surat edaran tersebut.
“Benar, ada 26 napi yang kami bebaskan. Dari 26 orang napi yang akan segera dibebaskan ini, ada satu yang merupakan napi bebas langsung dan sisanya Cuti Bersama (CB),” katanya, pada awak media usai melakukan pembebasan kepada warga binaannya itu.
Usai mendapatkan kabar gembira itu, para napi yang akan kembali menghirup udara segar tersebut langsung melakukan sujud syukur. “Kita masih proses menunggu tandatangan. Setelah menerima asimilasi sehingga mereka bisa kembali pulang ke kampungnya masing-masing,” tutur Agus.
Sujud syukur 26 napi itu dilakukan di depan pintu masuk Rutan Kelas IIB Sumenep. Selanjutnya, para napi di bawa ke Kabupaten Pamekasan, dan masuk ke bilik disinfektan untuk antisipasi virus corona.
“Mereka ke Pamekasan untuk melakukan tandatangan dan setelah itu boleh pulang,” pungkasnya. (MR/AJ)