DPRD Sahkan Raperda APBD Perubahan 2020, Bupati Sampang: Semoga Allah memberi bimbingan kepada kita

APBD Perubahan Sampang 2020
Penandatanganan pengesahan Raperda Perubahan APBD Sampang tahun 2020. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD-P) tahun 2020. Raperda APBD-P ini disahkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan dan penyampaian pendapat akhir bupati pada Selasa (15/9) kemarin.

Semua unsur dari eksekutif dan legislatif hadir dalam kesempatan tersebut. Termasuk Forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, sebelum Raperda Perubahan APBD disahkan, pihaknya di legislatif sudah melaksanakan rapat-rapat. Paripurna kali ini merupakan rapat yang ke tujuh kalinya.

“Rapat kali ini merupakan kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya yang telah dibahas, baik di tingkat fraksi maupun badan anggaran (Banggar), tentang APBD evaluasi,” ujar pimpinan Rapat Paripurna itu.

Iwan Efendi dari Fraksi PDIP mewakili Banggar mengatakan, setelah mengadakan rapat dan menelaah adanya perubahan APBD, maka perlu adanya perbaikan dalam penggunaan APBD tahun 2020.

“Kami Badan Anggaran DPRD Sampang menilai perlu adanya evaluasi dalam penggunaan APBD Tahun 2020. Kami berharap kepada Bupati dalam penanganan COVID-19 harus lebih intensif dan pemulihan stimulus ekonomi harus lebih diutamakan,” jelasnya.

Iwan mengungkapkan, terkait penggunaan anggaran, hal ini tentu tentu berkaitan erat dengan perencanaan masing-masing OPD. Sebab itu, dia meminta Perubahan APBD tahun ini dapat dipergunakan secara maksimal untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur demi kebutuhan masyarakat seutuhnya.

Baca juga:  Gor A Yani Sumenep Kurang Perawatan, Bagaimana Mau Maju?

Karena itu, pihaknya berharap pada tahun 2021 kinerja birokrasi di Sampang dapat dimaksimalkan. Indikatornya yaitu proses perencanaan dan program yang sudah dicanangkan dapat dilaksanakan, khususnya program struktur pada awal 2021 atau setidaknya triwulan kedua.

“Kami minta kepada peserta sidang paripurna yang hadir ini untuk menyetujui Raperda Kabupaten Sampang tentang Perubahan APBD Tahun 2020 menjadi peraturan daerah (Perda),” pintanya.

Sementara itu, Bupati Slamet Junaidi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak legislatif yang telah membahas dan mengkritisi Raperda Perubahan APBD Tahun 2020. Kemudian mengesahkan dan menyetujui menjadi Perda.

“Saran dan pendapat yang disampaikan akan lebih saya perhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan dalam mewujudkan harapan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang,” ujar Slamet Junaidi saat menyampaikan pendapat akhirnya tentang Raperda Perubahan APBD 2020.

Raperda yang sudah disahkan itu, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah terhadap Raperda bersama DPRD.

“Saya sampaikan dengan harapan Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 ini ditetapkan, kita semua dapat melaksanakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disepakati bersama dengan penuh rasa tanggungjawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga Allah memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita sekalian dalam rangka pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto