maduraindepth.com – Tak lama dari Rakor dan ancaman dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan akan berlakukan operasi yustisi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Rabu, (13/01), pihaknya melalui Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 langsung bergerak ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang lakukan operasi Yustisi
Operasi itu dilakukan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan sasaran pegawai Disdik yang tidak memakai masker.
Dalam hal ini, tim gugus tugas melibatkan beberapa Personel diantaranya, TNI Kodim 0828 sebanyak 7 Orang, anggota Polres Sampang 10 orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang 20 Orang, dan Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang sebanyak 5 Orang.
Kasi Penertiban Umum dan Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Sampang Suharto mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya memberikan surat tilang atau berita acara pemeriksaan cepat dengan menyita kartu identitas diri.
Selain itu, tim penanganan Covid-19 juga memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengucapkan pancasila dan push-up bagi pelanggar yang tidak membawa kartu identitas diri.
“Selanjutnya kartu identitas diri yang disita dapat diambil setelah yang bersangkutan mengikuti sidang peradilan pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Sampang,” tuturnya.
Adapun jumlah sanksi dalam operasi yustisi yang dimulai pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Tim telah menjatuhkan sanksi berupa pemberian surat tilang atau berita acara pemeriksaan cepat kepada 4 Orang. “Untuk sanksi sosial tidak ada,” ucapnya. (RIF/MH)