Wakil Rakyat Minta JLWK Dihentikan, Sekda: Apanya yang Melanggar?

JLWK
Aktivitas pengerjaan JLWK dan RTH Wijaya Kusuma, Senin, 13 Juni 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan angkat bicara soal polemik pengerjaan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma (JLWK) yang diminta dihentikan oleh Komisi III DPRD setempat. Ia menyatakan proyek pembangunan senilai Rp 5,7 miliar tersebut sudah dibahas oleh pihak legislatif.

“Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) sudah dibahas di masing-masing Komisi sesuai bidangnya, kebetulan proyek RTH dan JLWK ini ditangani DLH dan PUPR maka dibahas di Komisi III,” beber pria yang karib disapa Wawan itu pada maduraindepth.com, Senin (13/6).

Bahkan saat melakukan proses pembahasan bersama Komisi III, sempat dikoreksi serta ada saran sebelum pengerjaan. Setelah itu, sambung Wawan, juga dibahas di badan anggaran bersama OPD terkait.

“Lantas apanya yang melanggar?,” ucapnya mempertanyakan sikap Komisi III DPRD Sampang.

Sejauh ini pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan kepada DLH selaku penanggung jawab pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Trunojoyo. Begitupun juga ke PUPR untuk pembangunan JLWK.

“Setelah kami cek di dua OPD itu dipastikan sudah dibahas, jika ada yang menganggap tidak pernah dibahas mungkin tidak ikut saat pembahasan atau kurang teliti saat dibahas,” terangnya.

Ditanya terkait SK, Wawan menyanggah Komisi I bahwa SK bisa dibentuk jika pekerjaan rampung. Menurutnya hal ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca juga:  Tak Miliki TPA Permanen, Kontainer-kontainer Sampah di Bangkalan Overload

“Cek dulu perencanaannya, setalah selesai baru ada SK. Kalau masih dalam tahap perencanaan tidak bisa di-SK-kan, bisa jadi berubah saat pelaksanaan, regulasinya mengatur seperti itu bukan kemauan kami,” pungkasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Komisi III DPRD Sampang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) proyek JLWK. Rombongan wakil rakyat itu meminta pengerjaan proyek senilai Rp 5,7 miliar dihentikan lantaran tidak mengantongi SK Bupati. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto