maduraindepth.com – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kangean-Sumenep (IKMS) menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, Jumat (11/10/2019). Pasalnya Dispendukcapil diduga menutup mata dalam pemberkasan dan catatan sipil di daerah kepulauan.
“Dispendukcapil ini sudah mulai tidak berpihak kepada masyarakat kepulauan. Bahkan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) itu bukan solusi untuk masyarakat kepulauan, kalau untuk uang daratan barangkali iya,” tuding Koordinator Lapangan (Korlap Aksi) Syafi, Jumat (11/10).
Pada kesempatan itu, para mahasiswa meminta penandatangan MoU dengan Plt. Dispendukcapil A. Basit. Dalam MoU itu, massa mendesak untuk menyetujui penganggaran pembuatan prasarana percetakan akte Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sampai saat ini belum terealisasi keberadaannya.
“Kami telah menawarkan ide dan gagasan kepada Plt. Dispendukcapil, untuk segera mengadakan dan menganggarkan prasarana penerbitan atau percetakan akte KK dan KTP di setiap kepulauan yang berada di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Mahasiswa menilai, Dispendukcapil dianggap lalai dalam memberikan pelayan pada masyarakat kepulauan. “Dispendukcapil pernah melakukan kerjasama dengan POS, tapi hasilnya belum signifikan dan tidak dirasakan oleh masyarakat kepulauan,” tegasnya.
Dilain sisi, program pemerintah yakni jemput bola dalam pembuatan berkas kependudukan dan catatan sipil dianggap belum maksimal diterapkan di daerah kepulauan. Sebab, lanjutnya, masih menunggu di kecamatan tanpa turun ke desa.
Kadispendukcapil: Mari Kita Duduk Bersama
Dari hasil itu, Plt. Dispendukcapil A. Basit menepis tudingan itu. Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin dalam upaya pelayanan di daerah kepulauan.
“Berkaitan dengan ini, mari kita duduk bersama. Pada pertemuan pertama itu sudah kita ajukan ke Pemkab setempat. Kami tidak diam, kami sudah melaksanakan langkah-langkah,” tuturnya saat selesai melakukan MoU dengan IKMS.
Pihaknya mengatakan, apabila segala rencana telah dilakukan, hal itu tak lepas dari aturan dan regulasi yang ada. “Semua telah teranggarkan, dan itu sudah kami rencanakan. Semua ada aturan dan sistem tekhnisnya,” katanya.
Berikut tuntutan yang disampaikan IKMS kepada Dispendukcapil Sumenep:
- Kebijakan pelayanan Dispendukcapil yang mulai tidak berpihak kepada masyarakat kepulauan.
- Bentuk kerjasama Dispendukcapil dengan usaha milik negara POS yang tidak berdampak secara signifikan dan tidak dirasakan langsung oleh masyarakat kepulauan.
- Keberadaan Mall pelayanan publik (MPP) bukan solusi bagi masyarakat kepulauan. (MR/MH)