Dianggap Lalai Tangani Tahanan Sakit Hingga Meninggal, Kinerja Kejari Sumenep Dikeluhkan

Tahanan kejari sumenep meninggal dunia
Salah satu jurnalis mendatangi Kantor Kejari Sumenep, Senin (3/6). (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuai keluhan bahkan kekecewaan. Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu kerabat dari seorang tahanan. Pasalnya, lembaga aparat penegak hukum (APH) itu, dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

Keluhan terhadap kinerja Kejari Sumenep, pada mulanya muncul setelah terdapat salah satu warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang meninggal dunia. Insiden ini, terjadi pada Minggu (2/6) pagi.

Warga binaan bernama Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga asal Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Dia merupakan tersangka kasus penyalahgunaan Pil YY.

Badri, kerabat korban, mengungkapkan bahwa informasi mengenai meninggalnya Zainol baru diterima sekitar pukul 06.00 pagi. Saat itu, korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Moh Anwar Sumenep.

“Keterangan dari rutan, pada Sabtu (1/6), dia (Zainol, Red) sempat mengeluh sakit kepala. Kemudian, membeli obat di kantin yang ada di rutan. Pada malam harinya, kondisi dia sudah membaik,” tuturnya.

Kemudian, Minggu (2/6) pagi, kondisi Zainol diketahui sudah lemas. Sehingga, langsung dibawa ke klinik yang terdapat di rutan setempat, untuk dilakukan pemeriksaan medis. Karena dianggap semakin parah, maka tahanan tersebut dirujuk ke RSUD dr H Moh Anwar Sumenep.

“Petugas rutan, membawa korban ke rumah sakit, tanpa komando dari kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga:  Pria Asal Pamekasan Cabuli Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Facebook

Berdasar keterangan yang diterima Badri, tindakan itu dilakukan oleh petugas rutan untuk mengupayakan keselamatan korban. Sebab, jika tidak segera dirujuk, maka tahanan itu diperkirakan akan meninggal dunia di Rutan Kelas IIB Sumenep.

“Sebelumnya, pihak rutan sudah sempat melakukan upaya koordinasi dengan kejaksaan. Tetapi, tidak ada respons,” ucapnya.

Perlu diketahui, status Zainol sebelum meninggal dunia adalah tahanan titipan Kejari di Rutan Kelas IIB Sumenep. Sebab, kasus penyalahgunaan Pil YY yang sedang menjeratnya, belum inkrah. Maka dari itu, penahanan tersangka Zainol, menjadi tanggung jawab penuh kejaksaan.

“Pihak rutan, sudah berkali-kali menghubungi jaksa. Tetapi tetap tidak ada respons,” tegasnya.

Akibat kelalaian jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Sumenep, maka proses pemulangan jenazah Zainol sempat terhambat. Pada awalnya, pihak rutan tidak berani untuk menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari kejaksaan.

“Itu yang membuat kami kecewa. Karena, kejaksaan tidak kunjung merespons. Akhirnya, saya beri waktu sampai pukul 09.30, kalau tetap tidak direspons maka jasad korban langsung kami bawa pulang,” ujarnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep Teguh Dony Efendi membenarkan, bahwa dia sendiri yang telah berupaya menghubungi jaksa berulang kali. Tetapi, upaya yang dilakukan tidak kunjung membuahkan hasil.

Baca juga:  Pantai Lombang Masih Cocok Buat Tempat Bersantai saat Libur Lebaran

Sebagai tambahan informasi, JPU dalam perkara kasus yang menjerat Zainol, adalah Hanis Aristya Hermawan. “Saya menghubungi jaksa, mulai dari pagi. Bahkan, sebelum dirujuk ke rumah sakit,” ungkap Dony.

Bahkan, kata dia, upaya koordinasi melalui sambungan telepon kepada Jaksa Hanis terus dilakukan saat korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep. Namun, hingga jasad korban di bawa pulang, pihak kejaksaan tetap tidak memberikan jawaban.

“Jaksa baru menghubungi balik kepada saya, setelah jasad korban sudah sampai di rumah duka,” tuturnya.

Media ini berupaya mengkonfirmasi JPU Hanis. Tetapi, dia tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa dipakai. Bahkan, saat didatangi ke Kejari Sumenep pada Senin (3/6), yang bersangkutan tidak ada di tempat. (bus/*)

Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *