banner 728x90

Kurir Sabu Diciduk Dini Hari di Banyuates, Polisi Sita 1,15 Gram dan Motor

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Sampang.(Poer/MID)

maduraindepth.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Banyuates kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari penyelidikan petugas setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Saat penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,15 gram. Barang bukti tersebut berada di dalam plastik warna merah muda yang ditemukan di tanah dan diduga dibuang tersangka sesaat sebelum diamankan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru bernomor polisi M 4981 BZ yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

AKP Eko menjelaskan, tersangka diketahui beralamat di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Baca juga:  Primkoppol Gandeng UMKM Pulihkan Perekonomian Sampang di Masa Pandemi Covid-19

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam proses penggeledahan, petugas juga menemukan kunci T. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak terbukti terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *