Berkas Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Sampang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

berkas kasus pelaku pencabulan anak tiri sampang
Kapolres Sampang mengintrogasi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Polisi bakal segera melimpahkan berkas kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka berinisial MR, 48, warga asal Pangarengan, Sampang sebelumnya ditangkap Polres Sampang pada 19 Mei 2023 lalu.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Sukaca menyampaikan, setelah menangkap dan menetapkan MR sebagai tersangka, pihaknya kini tengah menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Sampang. “Kasus ini akan kami lanjutkan ke Kejari Sampang,” ucapnya, Sabtu (3/6).

Polres Sampang memastikan jika kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri itu akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Saat ini kami masih nunggu kelengkapan berkas saja, lalu akan dilimpahkan ke Kejari Sampang sebelum 60 hari dari penangkapan pelaku,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya aksi bejat tersangka MR diketahui ibu korban yang curiga dengan kondisi perut anaknya yang membesar. Lalu, korban dibawa ke Polindes untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat itu Polindes menyarankan untuk membawa korban ke rumah sakit. Lalu korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh ibunya untuk memastikan kondisi anaknya,” kata Sukaca.

Saat pemeriksaan di rumah sakit, dokter menyebut jika korban tengah hamil delapan bulan. Sementara itu, dari pengakuan korban, pelakunya tak lain adalah sang ayah tiri.

Baca juga:  Sebut Isu Penculikan Anak Hoax, Polres Sampang Himbau Orang Tua untuk Waspada

Setelah dilakukan penyelidikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, petugas kemudian menangkap tersangka MR. Dalam penyidikan, MR mengakui perbuatan bejat kepada anak tirinya tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 01/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 vonis hukuman. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto