maduraindepth.com – Undang-Undang nomor 5/2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya memuat mengenai semangat reformasi birokrasi yakni ramping dan kaya fungsi. Atas dasar itu, Pemkab Sumenep akan melakukan perampingan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2020.
Saat ini, terdapat 30 OPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah Sumenep. Dari jumlah tersebut nantinya Pemkab berencana menyusutkan susunan instansi pemerintahan tersebut menjadi 24 OPD.
”Nanti. Lihat nanti susunannya,” kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Ahad (20/9), saat ditanya soal Dinas apa saja yang akan dilakukan perampingan.
Bupati dua periode itu menjelaskan jika beberapa OPD yang akan dirampingkan seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi satu kedinasan. Meliputi Dinas PU Bina Marga, PU Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKP-CK), dan PU Sumber Daya Air.
Kemudian Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kemungkinan akan digabungkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Menurutnya, perampingan OPD dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku secara nasional.
Mantan Ketua DPRD Sumenep itu menambahkan, perampingan susunan OPD akan dilakukan tahun ini. Diperkirakan pada penghujung tahun 2020 nanti perampingan hingga pengisian jabatan bisa rampung.
”Kabag-kabag juga nanti bisa jadi ada perampingan. Bisa jadi Desember nanti sudah mulai pengisian,” ujar pengasuh Pondo Pesantren Al-Karimiyah, Braji, Kecamatan Gapura, Sumenep itu. (*/AJ)