Susul Perampingan Tiga OPD, Pejabat Eselon di Sampang Akan Dimutasi

Sampang
Kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Sampang. (FOTO: Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Menyusul perampingan tiga organisasi perangkat daerah (OPD), sejumlah pejabat eselon di Kabupaten Sampang akan dimutasi. Pejabat tersebut meliputi eselon II, III dan IV.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan menuampaikan, mutasi jabatan eselon tersebut tidak lepas dari akan diberlakukan struktur organisasi (SO) baru. Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sampang.

banner 728x90

“Pemkab Sampang akan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sampang bagi eselon II, III dan IV,” tutur pria yang karib disapa Wawan tersebut, Kamis (7/1).

Wawan menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Dalam pelaksanaannya, mutasi pejabat yang merupakan sebagai langkah awal Pemkab Sampang dalam melaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020, akan dilaksanakan di Pendopo Trunojoyo Sampang,” paparnya.

Ditanya berapa jumlah pejabat yang akan dimutasi, Wawan belum bisa menyebutkan jumlahnya dengan alasan tidak hafal. Tapi ia menegaskan bahwa undangan pelaksanaan mutasi akan diedarkan hari ini, Kamis 7 Januari 2021.

“Jumlahnya tidak hafal, yang jelas undangan akan diedarkan hari ini,” tegasnya.

Baca juga:  Mengunjungi Pantai Damar Wulan Aengsareh Sampang

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sampang, Imam Sanusi mengatakan, pembentukan perangkat daerah disusun dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Sampang. Hal itu sejalan dengan prinsip penataan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

(Baca juga: Tahun 2021, Tiga OPD di Sampang Akan Dihapus)

“Bahwa pembentukan dinas daerah kabupaten berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Kabupaten Sampang perlu melakukan penggabungan atau perampingan beberapa opd,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/1) lalu. (RIF/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *