Busyro Karim Komentari Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN Oleh Fattah Jasin

Fattah Jasin Busyro Karim
Bupati Sumenep, Busyro Karim. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bupati Busyro Karim, paparkan Aparat Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat belum ada yang mendaftarkan diri di kontestasi bursa politik lima tahunan tersebut.

Dia menjelaskan, jika ada ASN yang ingin mendaftar di bursa pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sebaiknya mengajukan pensiun dini terlebih dahulu.

banner auto

“Seharusnya, dia (Fattah Jasin,red) minta pensiun dini, soalnya kalau ASN memang tidak boleh langsung terjun dalam politik, harusnya dia netral, tapi kalau memang nyalon sebaiknya sudah harus minta pengunduran diri atau pensiun dini, sehingga tidak terganggu oleh aturan,” ungkapnya.

Ditanya soal pemberitaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep yang merekomendasikan salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tentang netralitas ASN Fatah Jasin, dia diduga melanggar kode etik ASN. Busyro Karim mengaku, telah menerima surat tembusan.

“Untuk ASN Sumenep saat ini belum ada, kalau (Fattah Jasin, red) itu kan Provinsi bukan Sumenep. Saya dapat tembusannya, kalau laporan itu urusan Bawaslu nanti, tapi saya ingin mengingatkan ASN yang ada di Sumenep, karena itu kewenangan saya, kalau mau terjun dalam politik, ya sudah jangan jadi ASN, itu saja, netral ya,” katanya, pada awak media, Rabu (5/2).

Baca juga:  Ahmad Fauzi Batal Maju Lewat PKB, Kenapa?

Untuk diketahui, Bawaslu Sumenep, melaporkan Fatah Jasin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindak lanjuti karena telah diduga melanggar kode etik dan Netralisir ASN dengan nomor register surat 001/TM/PB/Kab/16.35/1/2020, pada tanggal 26 Januari 2020, kemarin. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto