Dampak Virus Corona, UN di Bangkalan Ditiadakan

Dampak Virus Corona UN di Bangkalan Ditiadakan
Kepala Disdik Bangkalan, Bambang Budi Mustika. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Dampak mewabahnya virus corona, ujian nasional (UN) tahun 2020 di semua tingkatan, mulai SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA maupun SMK ditiadakan. Termasuk di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyatakan, kebijakan dibatalkannya UN di semua jenjang pendidikan berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. “Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19. Kebijakan pembatalan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya pada maduraindepth.com, Kamis (26/3).

Bambang menyebutkan beberapa poin untuk menentukan kelulusan siswa kelas VI SD, kelas IX SMP dan kelas XII SMA/SMK. Berikut poin-poin tersebut:

1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Baca juga:  Ribuan Siswa RA di Sampang Kirab Kenakan Baju Adat

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan SD

Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).

Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

2. Kelulusan SMP dan SMA

Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan SMK

Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Namun Pemkab Bangkalan sendiri sudah mengambil antisipasi sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan yang baru melakukan persyaratan kelulusan sebelum tahun 2021,” jelasnya.

Sebelumnya, telah disepakati bahwa UN dihapus mulai tahun 2021. Kebijakan pembatalan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto