maduraindepth.com – Kopri Cabang Jember menggelar pelatihan paralegal bagi Kader Kopri se Kabupaten Jember selama dua hari, mulai Sabtu-Minggu, (17-18/6/2023). Pelatihan ini mengangkat tema “Equality before the law; Penguatan Kapasitas Pendampingan dan Perlindungan demi Terwujudnya Hukum yang Berkeadilan”.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas DP3AKB, Ketua Bidang Sosial Lemasyarakatan IKA PMII Jember, advokat, Anggota Koalisi Perempuan Indonesia, dan LBH Jentera. Termasuk Sekertaris Mabincab, Koordinator Devisi Advokasi PSG, dan advokat LKBHI.
Kholisatul Hasanah, Ketua Kopri Cabang Jember mengungkapkan, pelatihan paralegal dimaksudkan sebagai upaya Kopri Jember untuk mencetak generasi melek hukum. Disamping itu, untuk membekali diri peserta dalam hal pendampingan dan perlindungan kepada korban dalam ranah hukum.
“Harapannya, ada kegiatan berkelanjutan yang nantinya para peserta berani mengambil peran di masyarakat dan menerima layanan untuk mendampingi dan melindungi korban yang bersangkutan,” ungkap Lisa, sapaannya.
Menurut Lisa, latar belakang pelatihan paralegal berangkat dari kasus Kekerasan pada perempuan dan anak serta KDRT di Jember yang masih tergolong tinggi. Padahal hal tersebut telah diatur pada UU TPKS atau UU Nomor 12 Tahun 2022.
“Namun faktanya, advokasi berkenaan dengan pelaku dan korban seakan tidak dijalankan secara tepat,” ujarnya.
Diungkapkan, pada tahun 2022 berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Kabupaten Jember berada pada urutan pertama, dengan jumlah kasus sebanyak 201 kasus. Dari jumlah tersebut, angka kekerasan paling banyak terjadi pada lingkup rumah tangga, yakni sebanyak 135 kasus KDRT dan 75 korban adalah perempuan.
Selain itu, lanjut Lisa, kasus kekerasan pada anak sepanjang tahun 2022 terjadi sebanyak 197 kasus, yang didominasi kekerasan seksual dan psikis. Sedangkan tahun 2023 terkhusus di Jember, ada 69 kasus yang sudah dilaporkan.
“Hal ini seharusnya ditangani secara serius dan berkala, namun sayangnya justru pada penanganannya masih didominasi penyelesaian secara kekeluargaan tanpa pendampingan lanjutan kepada korban dan keluarganya,” ucapnya.
Dia menambahkan, berhubungan dengan kekerasan pada perempuan dan anak, kasus pernikahan dini di Jember juga terbilang sangat tinggi. Hal itu dibuktikan dengan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di Jember yang berada pada urutan kedua di Jawa Timur, yakni sebanyak 1.357 permohonan.
Selaras dengan tingginya angka perceraian Kabupaten Jember yang juga menempati posisi kedua di Jawa Timur dengan jumlah kasus perceraian sebanyak 6.333 kasus. Meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Meningkatnya kasus pada perempuan dan anak mendorong kopri Cabang Jember untuk melakukan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Sebagai tindak lanjut dari acara pelatihan Paralegal ini, Kopri Cabang Jember membentuk lembaga Pos aduan.
“Hal ini kami rasa menjadi upaya yang solutif untuk menghadirkan kegiatan produktif dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan. Pos aduan tersebut terbuka untuk umum. Jadi, siapa saja boleh mengadukan segala macam persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini