Bupati Sampang : Perubahan Raperda APBD 2021 Cukup Mendasar

Bupati Sampang H Slamet Junaidi usai sidang Paripurna Raperda APBD 2021. (Rif/MI)

maduraindepth.com – Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyebut perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperd) Tahun 2021 cukup mendasar. Hal itu ia sampaikan dalam sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD setempat, Selasa (10/11).

Menurut H. Idi, sapaannya, pertama, terdapat perubahan yang cukup mendasar pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 khususnya pada nomenklatur dan kodefikasi kegiatan dan sub kegiatan, serta kodefikasi pendapatan dan belanja Daerah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

banner 728x90

Kedua, lanjut dia, terdapat kenaikan nilai jumlah Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 dibandingkan dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas/Plafon Anggaran (PPA) Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Agustus 2020.

“Hal tersebut karena pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 telah mengakomodir anggaran Pendapatan Transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat, baik Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang diinformasikan secara resmi melalui website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 29 September 2020,” urainya.

Sedangkan pada KUA dan PPAS
Tahun Anggaran 2021, tambah H. Idi, Rincian Alokasi Dana Transfer masih berdasarkan pada angka Proyeksi Tahun 2020 dan belum mengakomodir anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Demikian juga dengan kenaikan prediksi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 pada Rancangan APBD.

Baca juga:  Bupati Sampang dan Pejabat Daerah Gagal Divaksin Covid-19. Ini Penjelasan Dinkes

“Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan perhitungan kembali dengan mempertimbangkan kondisi dan realisasi
APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan bulan September Tahun Anggaran 2020,” pungkasnya. (RIF/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *