maduraindepth.com – Beberapa kios liar di dalam Pasar Srimangunan mendapat respon serius dari Bupati Sampang. Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Kota Bahari itu mengancam akan memenjarakan petugas jika ketahuan melakukan permainan dalam pengelolaan pasar.
Hal itu disampaikan langsung Bupati Sampang, Slamet Junaidi saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar kebanggan masyarakat Sampang itu, Senin (10/10). “Saya tidak ingin lihat lagi kios-kios liar ini, jika ke sini lagi semuanya sudah tertata rapi,” tegasnya.
Dia menekankan agar petugas pengelola Pasar Srimangunan segera menertibkan penjual yang tidak memiliki izin. Terutama bagi pedagang yang membuka kios secara liar.
“Saya yakin kalau ada kebijakan dari pengelola pasar, pasti ini tidak akan terjadi. Saya mencurigai ada permainan dari petugas. Kalau benar terjadi langsung dipenjarakan saja,” ungkapnya geram.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Sampang M. Rosul menilai, ketegasan Bupati soal ancaman bagi oknum yang bermain dengan pengadaan kios liar sangat bagus. Sehingga adanya bangunan liar di pasar jadi perhatian khusus.
“Total kios di Pasar Srimangunan berjumlah 851. Sementara yang sudah memiliki izin sekitar 500 kios, sisanya belum mengantongi izin,” ucap Rosul saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).
Dia menyebut, sejak didirikan pada 2008, warga yang ingin membuka kios diharuskan memilki izin dari Dinas terkait, melalui surat permohonan dan melengkapi beberapa syarat. Seperti pengurusan surat izin pengguna fasilitas pasar.
Namun di tengah jalan, para pedagang terkesan abai. Izin yang biasanya diperpanjang setiap lima tahun sekali, banyak yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Selain bermasalah dengan surat perizinan, ditambah lagi kios yang posisinya samping dan jauh dari keramaian. Akhirnya tidak ditempati dan belum dilakukan perpanjangan,” paparnya.
Pihaknya mengaku, awalnya semua pedagang sudah mendapatkan izin. Namun, sekitar tiga tahun berjalan, banyak pedagang enggan melakukan perpanjangan izin.
“Kami sudah mengirim surat teguran kepada pedagang agar segera diperpanjang surat izin kios. Tetapi tidak diindahkan sampai dipanggil ke kantor untuk membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (Alim/*)