Bupati dan Lima Kepala Dinas di Bangkalan Ditahan KPK

KPK Bupati Bangkalan
KPK saat merilis kasus korupsi lelang jabatan Bupati Bangkalan dan lima kepala dinas di Kantor KPK, Kamis (8/12) dini hari. (IST)

maduraindepth.com – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Kamis (8/12). Selain itu, lima kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan juga ikut ditangkap dan resmi mengenakan rompi orange KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ditangkap atas kasus suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Dia menyebut, KPK menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti.

Selain Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili. Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wildan Yulianto, dan Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Dua pejabat lainnya yang ditahan tim anti rasuah, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bangkalan Achmad Mustaqim. Juga, Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan.

Dalam keterangannya, Firli menyebut Bupati Bangkalan mematok harga antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta pada proses lelang jabatan tersebut. Diketahui, lima kepala dinas yang juga tersangka sepakat menyerahkan uang suap itu secara tunai melalui orang kepercayaan Bupati.

Tak hanya itu, R Abdul Latif Amin Imron juga diduga menerima uang terkait pengaturan proyek di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan dengan mematok 10 persen dari setiap anggaran proyek. Firli menjelaskan, total uang yang diterima Bupati Bangkalan sekitar Rp 5,3 miliar.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, ICW dan AJI Surabaya Desak Parpol Transparan Soal Keuangan

“Penahanan dilakukan karena ada bukti yang cukup para tersangka masing-masing 20 hari ke depan,” ujar Firli saat konferensi pers. (*)

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *