Kantor Imigrasi Pamekasan Pastikan Pelayanan di MPP Sampang dan Bangkalan Bebas Pungli

kantor imigrasi mpp bangkalan sampang
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan tinjau pelayanan keimigrasian di MPP Bangkalan. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan meninjau dan memastikan tidak ada praktik pungutan liar (Pungli) di Unit Pelayanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP). Unit Pelayanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi peninjauan langsung, yaitu di wilayah Kabupaten Sampang dan Bangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Alvian Bayu Indra Yudha mengakui, bahwa kunjungan atau peninjauan Unit Pelayanan Keimigrasian di MPP Sampang dan Bangkalan telah memastikan pelayanan pembuatan paspor berjalan lancar. Termasuk mencegah praktik pungli terhadap masyarakat.

“Kami telah memastikan secara langsung di dua Unit Pelayanan Keimigrasian di MPP Sampang dan Bangkalan, jika pelayanan berjalan lancar dan baik. Serta dipastikan tidak ada pungutan liar terhadap pengguna jasa keimigrasian,” ucapnya, Selasa (10/9).

Menurut Alvian, Unit Pelayanan Keimigrasian di MPP Sampang dan Bangkalan terus dilakukan dengan maksimal dan mempermudah akses terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan dokumen paspor. Selain melakukan kunjungan atau peninjauan, pihaknya mendorong pelayanan keimigrasian semakin berkualitas dan optimal.

“Kunjungan kami, juga bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan mempererat hubungan kerja antar dalam menangani permasalahan keimigrasian di wilayah Madura,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kanim Kelas II Non TPI Pamekasan, Yoga Ibrahim Ritonga menyebutkan, tarif pembuatan dokumen paspor berbeda dan sesuai dengan kategori dan pelayanan percepatan pembuatan paspor.

Baca juga:  Banyak Vokalis Dadakan, Begini Keseruan Live Musik di Taman Wijaya Sampang

Tarif dokumen Paspor Biasa sebesar Rp 350 ribu, E- Paspor senilai Rp 650 ribu. Sedangkan biaya untuk pelayanan percepatan pembuatan Paspor satu hari langsung jadi dan masuk pada Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 1 juta.

“Tarif Rp 1 juta untuk percepatan pembuat paspor belum termasuk biaya atau di luar penerbitan paspor,” ungkapnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *