Berkas Kasus Oknum Kyai Cabuli Santriwati di Bangkalan Akan Disidangkan

Oknum Kyai Bangkalan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin. (FOTO: Suryadi Arfa/MI)

maduraindepth.com – Kasus asusila yang dilakukan oleh oknum kyai berinisial MSY (49) pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, terhadap salah satu santrinya akhirnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin. Dia menjelaskan perkara tersebut dua minggu lalu sudah diserahkan oleh pihak Polres kepada Kejari Bangkalan tersangka dan barang buktinya.

“Selanjutnya minggu kemarin kita limpahkan terhadap PN Bangkalan berkas perkaranya untuk disidangkan, insyaallah dalam minggu depan ini sudah sidang pertama (pembacaan surat dakwaan),” jelasnya saat diwawancarai oleh tim maduraindepth.com Bangkalan di ruang kerjanya, Rabu (3/2).

Lanjut lelaki asal Sidoarjo tersebut, saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap terdakwa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkalan, dan terdakwa berada dalam pengawasan Kejari Bangkalan.

“Sejak satu minggu yang lalu kita tahan” imbuhnya.

Saat ditanya terkait tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan yang sudah dilakukan oleh terdakwa terhadap santrinya, Choirul Arifin mengungkapkan bahwa pada perkara tersebut diduga melakukan pelecehan seksual di dalamnya ada persetubuhan, pemerkosaan, dan cabul.

“Adapun undang-undang yang kita dakwakan terhadap terdakwa nanti ada beberapa aturan yang secara alternatif kita dakwakan. Itu inti dari kualifikasi delik pasal yang akan didakwakan. Nanti tergantung fakta di persidangan ingin menggunakan yang mana,” tutupnya.

Baca juga:  Ikuti Program 2 SKS, Siswa MAN Bangkalan Lulus 2 Tahun, Kini Diterima di PTN

Sekedar untuk diketahui, kejadian pencabulan itu terjadi sejak 2016 lalu dilakukan oleh MSY (49) terhadap salah satu santrinya. Pada saat itu korban masih berusia 16 tahun. Pada bulan September pelaku kembali mengulangi perbuatannya untuk menyalurkan hasratnya.

Korban diduga dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri di salah satu kamar Ponpes putri. Parahnya, perbuatan oknum kyai itu, saat melancarkan aksinya itu. Korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka. Namun karena tak berdaya korban hanya bisa pasrah. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto