maduraindepth.com – Kasus pelecehan seksual pada salah satu siswi kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan, sempat meresahkan masyarakat. Berbekal rekaman closed circuit television (CCTV), Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual tersebut, Jumat (10/2) lalu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, dalam video tersebut tersangka pelecehan seksual diketahui berinisial MIN, warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. Dalam rekaman terlihat pelaku mendekati korban di depan sekolah. Bocah itu lantas dibawa ke kamar mandi di sebelah sekolah dan dicabuli pelaku.
“Kepada polisi, MIN mengaku baru melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak-anak tersebut satu kali. Tapi, saat melakukan perbuatan bejat itu selain mengiming-imingi, pelaku juga mengancam agar korban tak melaporkan perbuatannya ke orang lain. Meski begitu, kami masih mengembangkan kemungkinan adanya predator anak ini dengan korban lain dan TKP (Tempat kejadian perkara) lain,” tuturnya, Senin (13/2).
Menurut dia, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut. Polisi mengamankan baju korban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku meminta agar tidak bercerita kepada orang lain. Namun korban tetap bercerita usai sekolah kepada gurunya, hingga guru melaporkan ke pihak kepolisian,” tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini