JPU: Saksi Kasus Perdagangan Manusia di Sampang Dilindungi LPSK

JPU Saksi Perdagangan Manusia LPSK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Sampang, Anton Zulkarnaen. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sampang Anton Zulkarnaen mengatakan, para saksi kasus perdagangan manusia yang menjerat Rusmiati mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini diungkapkannya usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu (15/1/2020) kemarin.

“Saksi-saksi ini juga dilindungi LPSK,” ujarnya saat keluar dari ruang sidang PN Sampang.

Zulkarnaen menyebutkan, kasus perdagangan manusia ini merupakan kali pertamanya yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Menurutnya, kasus yang menjerat Rusmiati ini merupakan perkara nasional yang menyedot perhatian.

“Ini perkara nasional, untuk di Sampang ini pertama,” kata Zulkarnaen.

Diungkapkan Zulkarnaen, ada sebanyak empat orang yang menjadi korban perdagangan manusia. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Keempat korban itu diberangkatkan ke Malaysia pada tahun 2018. Namun tiga diantaranya sudah kembali ke tanah air.

Sementara yang masih tinggal di Malaysia tersisa satu orang. “Jadi yang sampai ke Indonesia hanya tiga orang. Yang satu masih bertahan di Malaysia,” ujarnya. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto