maduraindepth.com – Sudah sepuluh hari kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep belum bisa mengungkap ke lima nama timses caleg Gerindra yang diduga melakukan kasus politik uang.
Saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Bawaslu tidak bisa menyebutkan walau hanya inisial dengan dalih lupa nama terlapor.
“Ooo… tidak paham saya, nggak hafal nama-nama itu, ” kata Imam Syafi’ie, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Informasi saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya, Jumat (3/5).
Padahal Bawaslu sudah memanggil ke lima timses tersebut untuk dimintai keterangan. “Tapi yang pasti itu sudah diklarifikasi, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Menurut Imam, pihak Kepolisian, Camat, Koramil dan semua yang terlibat dalam kasus penangkapan lima timses Caleg 07 Partai Gerindra Dapil II tersebut juga sudah diklarifikasi oleh Bawaslu. “Kapolsek Saronggi, sudah diklarifikasi, terus Koramil sudah diklarifikasi, semuanya sudah diklarifikasi,” ungkapnya.
Ditanya soal hasil klarifikasi dari beberapa saksi operasi tangkap tangan itu, Bawaslu menjawab masih akan menunggu pleno. “Untuk hasilnya nunggu pleno,” ujarnya.
Pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengambil keputusan. “Tinggal kita hanya mengumpulkan bukti-bukti lain baru setelah itu kita bisa menentukan keputusan,” jelas dia.
Sesuai dengan regulasi yang ada soal penangan kasus Pemilu rentang waktu 14 hari kerja. Namun sampai saat ini berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, pihak Bawaslu belum mengeluarkan surat Rekomendsi hasil penyelidikan kepada Penegakan Hukuk Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Imam, penangan kasus politik uang itu akan berakhir pada Hari Rabu tanggal 8 Mei 2019. “Iya sampai tanggal delapan,” tukasnya. (MR/NR)