Bawaslu Sampang Temukan APK 4 Peserta Pemilu Langgar Aturan

Yunus Ali Ghafi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Divisi Pencegahan dan Penindakan. (Foto: Mukhlis)

maduraindepth.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menemukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang tersebar di 7 tempat di wilayah Kabupaten Sampang.

Komisioner Bawaslu Sampang Divisi Pencegahan dan Penindakan, Yunus Ali Ghafi mengatakan, dari hasil temuannya itu, per hari ini, Kamis (21/3/2019), Bawaslu setempat menindaklanjuti dengan mengirim surat peringatan dan teguran kepada peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye.

banner 728x90

Dalam surat itu, lanjut Yunus, pihaknya menginstruksikan kepada peserta pemilu agar dalam 1 x 24 jam menurunkan APK tersebut. Jika tidak mengindahkan, maka pihaknya akan melakukan penurunan paksa, Jum’at (22/3/2019) besok.

“Kalau besok tidak diturunkan oleh peserta pemilu yang bersangkutan, kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban serentak,” jelas Yunus Ali Ghafi kepada maduraindepth, Kamis (21/3/2019) siang.

Disebutkannya, ada 4 peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye yang telah diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang APK. Seperti PDIP, PKS dan Capres Cawapres baik 01 maupun 02. Semuanya berada di wilayah kecamatan Sampang.

“Ada tujuh wilayah yang kemudian ada APK yang melanggar seperti diikat di tiang listrik, dipaku di pohon,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelanggaran dari peserta Pileg dari PKS terdapat di Jl. Jaksa Agung. Sedangangkan dari PDIP terdapat di desa Panggung dan Tanggumong.

Baca juga:  Pemdes Pulau Mandangin Salurkan BLT DD Periode Juli-September Kepada 244 KPM

Sementara dari Capres-Cawapres 01 terdapat di di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Melati dan Jl. KH Wahid Hasyim. Sedangakan Capres-Cawapres 02 terdapat di Jl. Melati dan Jl. Kh Wahid hasyim. (mi-j2/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *